Connect with us

Batam

Penyelundupan 19.255 Gram Sabu dalam Jerigen Berhasil Diungkap Ditresnarkoba Polda Kepri

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F46545048

Batam, Kabarbatam.com– Aksi penyelundupan narkotika jenis sabu berhasil digagalkan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri. Sebanyak 19.255 gram sabu disita dari dua orang jaringan narkoba internasional.
Kedua pelaku yang dibekuk yakni inisial FP dan AD. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H, saat Konferensi pers di Mapolda Kepri pada Senin (30/12/2019).
Kasus itu terungkap berawal ketika Subdit III Ditresnarkoba polda kepri mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa ada dua orang laki-laki membawa, memiliki narkotika jenis kristal bening diduga sabu.
Personel Subdit III kemudian melakukan penyelidikan. Berhasil mengidentifikasi pelaku, tim langsung bergerak cepat menangkap 2 (dua) orang laki-laki yang kemudian diketahui berInisial FP Alias MN dan AD Bin AM di pinggir pantai Pulau Mantang Riau Kec. Mantang Kab. Bintan, Senin (23/12/2019) sekira pukul 23.00 Wib.

Pelaku berinisial FP didapati membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis kristal bening diduga sabu sekira seberat 19.255 gram yang disimpan di dalam 1 buah jerigen warna biru yang berisikan 10 bungkus narkotika jenis kristal bening diduga sabu.
Sabu itu dibungkus dengan plastik bening sekira seberat 10.823 gram dan 1 buah Jerigen warna biru yang berisikan 8 bungkus narkotika jenis kristal bening diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening sekira seberat 8.432 gram di atas Spead Boat Fibber mesin 85 PK.
Polisi juga menyita 1 (satu) unit handpone warna putih merk Xiaomi Redmi 6 dengan kartu XL beserta Nomor 085900285920, 1 (satu) unit handpone warna hitam merk nokia 106 dengan kartu simpati beserta nomor 081273189089, 4 (empat) lembar pecahan uang Rp.100.000 Dan 1 (satu) lembar pecahan uang Rp.50.000.
Sedangkan dari pelaku berinisial AD disita (satu ) buah KTP asli atas nama tersangka, 1 (satu) unit handpone warna putih merk Oppo dengan kartu Axis beserta nomor 083161249108 dan kartu simpati beserta nomor 081387755187, 1 (satu) unit handpone warna ungu merk nokia N1280 dengan kartu simpati dengan nomor 081275212645, 1 (satu) unit Pompong kayu dengan mesin Jiangdong 32 PK.
“Hasil interogasi bahwa saudari FP Alias MN mengaku bahwa narkotika jenis sabu di dapatnya dari inisial NS ( DPO), yang kemudian pelaku diancam dengan Pasal Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kabid Humas Polda Kepri. (aan)

Advertisement

Trending