Connect with us

Headline

Penyelundupan 30 Dus Rokok dari Batam Disita Polairud Polres Karimun

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F114999296

Karimun, Kabarbatam.com – Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun berhasil menyita puluhan dus berisikan rokok ilegal aaat melakukan patroli rutin menggunakan kapal KP XXXI 30-2001.
Tim patroli mencurigai satu unit kapal pancung tanpa nama yang melintas di Perairan Semembang, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, Sabtu(5/7/2020).
Melihat hal tersebut, tim patroli langsung melakukan pengejaran dan menggeledah muatan kapal pancung tanpa nama tersebut.
“Dari hasil pengeledahan, tim patroli menemukan 30 dus rokok merk H-mild pada muatan kapal pancung bermesin 40 pk tersebut,” ujar Wakapolres Karimun Kompol Krisna Ramadhani dalam konferensi persnya, Senin(6/7/2020).

Dikatakan Krisna, nakhoda kapal pancung tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen kapal dan dokumen 30 dus rokok tersebut.
“Modus yang dilakukan oleh nakhoda kapal untuk mengelabui petugas adalah dengan menutup muatannya tersebut dengan kembes dan kotak-kotak,” katanya.
Dari pengakuan tersangka, Speedboat pancung tersebut diketahui berangkat dari Batam menuju Sungai Guntung, Riau.
“Tersangka juga mengakui perbuatanya ini telah kedua kali, dan dalam menjalankan aksinya, ia mendapat imbalan sebesar Rp 200 ribu per dus sehingga total bayaran yang ia dapat sebesar 6 juta rupiah,” ucapnya.
Sambungnya, tersangka yang bertugas untuk mengirim barang ilegal tersebut ternyata akan diberikan kepada seorang warga di Riau berinisial AZ.
“Total kerugian negara dari upaya penyelundupan rokok yang berhasil kita gagalkan ini sebesar 170 juta rupiah,” Ungkapnya.
Usai menggelar konferensi pers, Polres Karimun kemudian langsung melimpahkan kasus tersebut kepada Bea Cukai Karimun. (Gik)

Advertisement

Trending