Karimun
Penyelundupan Belasan Ribu Botol Mikol Digagalkan Bea Cukai Kepri

Karimun, Kabarbatam.com – Penyelundupan sebanyak 11.655 botol minuman beralkohol (mikol) berhasil digagalkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) khusus Kepulauan Riau (Kepri).
Belasan ribu mikol ilegal tersebut merupakan hasil tegahan dari Kapal Motor (KM) Rezeki Baru, Jumat (25/3/2022).
“Sebanyak 11.655 mikol ilegal ini diduga akan diselundupkan ke pesisir timur pulau Sumatera,” kata Kepala DJBC Kepri, Akhmad Rofiq, Rabu (30/3/2022).
Rofiq menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi yang diperoleh pihaknya bahwa akan ada upaya penyelundupan mikol ilegal melalui jalur laut pada 25 Maret 2022.
Unit patroli DJBC Kepri kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan bersiaga di lokasi yang diduga menjadi jalur penyelundupan.
“Lalu, unit patroli di pulau bintan mendeteksi pergerakan kapal mencurigakan dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi sekitar pukul 02.30 WIB.
Unit patroli kemudian melakukan pengejaran terhadap kapal penyelundup itu. Namun, upaya pengejaran diketahui sempat terhambat.
Terhambatnya pengejaran tersebut lantaran kapal penyelundup berupaya mengelabui petugas dengan menonaktifkan AIS (Automatic Indentification System) ketika memasuki perairan daerah pabean Indonesia.
“Modus mematikan AIS ini ini memang jamak dilakukan oleh kapal penyelundup untuk mengelabui petugas,” kata Rofiq.
Meski berupaya mengelabui, kapal penyelundupan tersebut tetap tidak berkutik oleh petugas patroli.
“Petugas berhasil memaksa kapal penyelundup untuk bersandar, kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan mendapati muatan karton yang isinya adalah mikol tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang sah,” katanya.
Rofiq menambahkan, petugas kemudian membawa 7 orang awak kapal ke Kantor DJBC Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut
“Pria berinisial SMR selaku nahkoda KM Rezeki Baru ditetapkan sebagai tersangka, atas perbuatannya ia dikenai pasal 102 huruf a UU Kepabeanan dan pasal 54 UU cukai dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp. 5 miliar,” ucap Rofiq.
Sementara itu, Kepala DJBC Kepri Akhmad Rofiq menegaskan bahwa bea cukai terus berkomitmen untuk menjaga wilayah NKRI dari upaya penyelundupan barang ilegal.
“Kita komitmen untuk menjaga Indonesia dari masuknya barang ilegal, seperti diketahui peredaran komoditi mikol diatur oleh beberapa ketentuan. Salah satunya mewajibkan bea cukai untuk memungut pendapatan negara dalam bentuk cukai,” kata Rofiq.









-
Batam2 hari ago
Penyelidikan Penimbunan DAS Baloi Bergulir, Polda Kepri Akan Panggil Lik Khai dan Dinas Bina Marga
-
Anambas2 hari ago
Sejumlah Tokoh Masyarakat dan Agama Silaturahmi ke Rumah Cen Sui Lan
-
Batam3 hari ago
Rayakan Idul Fitri di Pulau Terong, Gubernur Ansar Jadi Khatib dan Menyentuh Jamaah lewat Khutbahnya
-
Batam2 hari ago
Salat Idul Fitri Berlangsung Khidmat, Amsakar Terima Antusiasme Warga dalam Open House Perdana
-
Batam3 hari ago
Wakil Kepala BP Batam Dampingi Menteri Transmigrasi Kunker Hari Kedua di Kawasan Rempang
-
Bintan2 hari ago
Khutbah Idul Fitri 1446 H, Bupati Roby Sampaikan Riwayat Doa Malaikat Jibril yang Diaminkan Rasulullah
-
Bintan2 hari ago
Hari Pertama Lebaran, Warga Hadiri Open House Wabup Bintan Deby Maryanti di Kolong Nam Kijang
-
Batam2 hari ago
Wagub Nyanyang Salat Idulfitri dan Gelar Open House Hari Pertama Lebaran di Kediamannya di Tiban