Connect with us

Batam

Perampok Sadis di Perum Cipta Green Mension Sekupang Diringkus Polisi, Pelaku Tikam Korban di Punggung

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20211215 wa0136
Pelaku perampokan di Perumahan Town House Cipta Gren Mension Kel, Tanjung Pinggir, Sekupang, pada Selasa (14/12/2021) siang diringkus polisi.

Batam, Kabarbatam.com – Pelaku perampokan di Perumahan Town House Cipta Gren Mension Kel, Tanjung Pinggir, Sekupang, pada Selasa (14/12/2021) siang diringkus polisi.

Pelaku berinisial TS (28), diamankan di Tanjung Pinggir, pada Rabu (15/12/2021) sekitar pukul 07.30 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Buhedi Sinaga mengatakan, pada saat kejadian, pelaku masuk rumah korban berinisial VE melalui jendela ruang keluarga lantai 2.

Aksi pelaku dilihat oleh anak korban, dan langsung memberitahukan kepada korban dan sesegera ia langsung menarik anaknya masuk ke dalam kamar.

“Saat hendak mengunci pintu, pelaku mendobrak pintu hingga terbuka, kemudian menodongkan pisau kepada korban sambil meminta uang,” kata Buhedi, Rabu (15/12/2021).

Buhedi menuturkan, korban sempat melawan dengan menepis pisau tersebut, namun pelaku sangat angresif.

“Pelaku merampas kalung emas milik anak korban, dan saat pelaku dan anaknya ingin kabur keluar rumah, pelaku memukulkan stoples kaca sebanyak 2 buah di kepala korban kemudian menusuk punggung korban,” ujarnya.

Lanjut Buhedi, saat ini korban masih dalam perawatan, karena mengalami luka tusuk dan luka robek di kepala akibat benturan stoples.

“Atas Perbuatannya Pelaku di Jerat dalam pasal 365 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 12 Tahun Penjara,” ungkap Buhedi.(*)

Advertisement

Trending