Batam
Perda Lama Tak Lagi Sesuai, Amsakar Susun Ulang Ranperda Lingkungan Batam

Batam, Kabarbatam.com – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan penjelasan resmi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di rapat paripurna DPRD Kota Batam, Batam Center, Rabu (10/9/2025).
Amsakar menegaskan, perubahan perda ini sangat mendesak. Sebab, sejumlah undang-undang dan peraturan pemerintah terbaru membuat Perda Nomor 4 Tahun 2016 sudah tidak relevan lagi.
“Perubahan ini penting agar kebijakan lingkungan di Batam tetap sejalan dengan aturan yang lebih tinggi dan punya landasan hukum yang kuat,” ujar Amsakar.
Ia menjelaskan, lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja membawa banyak penyesuaian. Beberapa aturan turunannya juga berimbas, seperti PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 25 Tahun 2025 tentang Kawasan Perdagangan Bebas, PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, hingga Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021.
Perubahan ini juga menyentuh nomenklatur. Misalnya, izin lingkungan kini disebut persetujuan lingkungan, sementara izin pengelolaan lingkungan diganti dengan persetujuan teknis atau surat kelayakan operasional. Selain itu, indikator pencemaran harus diukur melalui baku mutu lingkungan.
Mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja, Pemko Batam juga mendapat peran strategis. Mulai dari penyusunan kebijakan daerah, penerapan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), pembinaan dan pengawasan, hingga penegakan hukum di tingkat kota.
“Semua langkah ini agar pengelolaan lingkungan lebih tertib, terukur, dan memberi kepastian hukum,” tegas Amsakar.
Ia menambahkan, Ranperda ini bukan lagi sekadar revisi, tetapi penyusunan ulang secara menyeluruh. Lebih dari 50 persen isi perda lama mengalami perubahan. Karena itu, judulnya pun disesuaikan menjadi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ranperda tersebut sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 yang disepakati Pemko Batam dan DPRD. Amsakar berharap pembahasan bersama panitia khusus bisa segera dilakukan.
“Kami ingin Ranperda ini menjadi instrumen penting dalam mewujudkan Batam yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Dengan aturan baru ini, kepastian hukum akan semakin kuat,” tutupnya. (*)






-
Batam3 hari ago
Tiba di Batam setelah Berlayar Selama 39 Hari, Tim Ekspedisi Pelayaran Unhas Disambut KKSS Kepri
-
Batam2 hari ago
Sambangi Kepala BP Batam, Menteri Singapura Puji Perkembangan Ekonomi Batam
-
Headline2 hari ago
Amsakar Dukung Penguatan Pos Bantuan Hukum di Tingkat Kelurahan
-
Batam3 hari ago
PLN Batam Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2025 dengan Kunjungan dan Apresiasi Pelanggan
-
Batam2 hari ago
Palm Springs Golf Batam Jadi Magnet Baru Pegolf Singapura, Sinarmas Land Gelar Media Networking
-
Headline3 hari ago
Pengurus DWP Kepri dan Kabupaten/Kota Masa Bakti 2024–2029 Resmi Dikukuhkan
-
Batam3 hari ago
Mengawali Kunjungan Kerja ke Kepri, Wapres Gibran Tinjau Program MBG di SMKN 1 Batam
-
Batam3 hari ago
Kurun Waktu 38 Hari, Bea Cukai Batam Berhasil Ungkap 174 Kasus Penyelundupan