Batam
Perda Lama Tak Lagi Sesuai, Amsakar Susun Ulang Ranperda Lingkungan Batam
Batam, Kabarbatam.com – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan penjelasan resmi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di rapat paripurna DPRD Kota Batam, Batam Center, Rabu (10/9/2025).

Amsakar menegaskan, perubahan perda ini sangat mendesak. Sebab, sejumlah undang-undang dan peraturan pemerintah terbaru membuat Perda Nomor 4 Tahun 2016 sudah tidak relevan lagi.
“Perubahan ini penting agar kebijakan lingkungan di Batam tetap sejalan dengan aturan yang lebih tinggi dan punya landasan hukum yang kuat,” ujar Amsakar.
Ia menjelaskan, lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja membawa banyak penyesuaian. Beberapa aturan turunannya juga berimbas, seperti PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 25 Tahun 2025 tentang Kawasan Perdagangan Bebas, PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, hingga Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021.

Perubahan ini juga menyentuh nomenklatur. Misalnya, izin lingkungan kini disebut persetujuan lingkungan, sementara izin pengelolaan lingkungan diganti dengan persetujuan teknis atau surat kelayakan operasional. Selain itu, indikator pencemaran harus diukur melalui baku mutu lingkungan.
Mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja, Pemko Batam juga mendapat peran strategis. Mulai dari penyusunan kebijakan daerah, penerapan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), pembinaan dan pengawasan, hingga penegakan hukum di tingkat kota.
“Semua langkah ini agar pengelolaan lingkungan lebih tertib, terukur, dan memberi kepastian hukum,” tegas Amsakar.
Ia menambahkan, Ranperda ini bukan lagi sekadar revisi, tetapi penyusunan ulang secara menyeluruh. Lebih dari 50 persen isi perda lama mengalami perubahan. Karena itu, judulnya pun disesuaikan menjadi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ranperda tersebut sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 yang disepakati Pemko Batam dan DPRD. Amsakar berharap pembahasan bersama panitia khusus bisa segera dilakukan.
“Kami ingin Ranperda ini menjadi instrumen penting dalam mewujudkan Batam yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Dengan aturan baru ini, kepastian hukum akan semakin kuat,” tutupnya. (*)
-
Anambas2 hari agoCamat Aktif Digerebek Asyik Nyabu di Kantor, Kapolres Anambas: Tidak Ada Toleransi!
-
Batam1 hari ago450 Prajurit Yonif 136/Tuah Sakti Siap ke Papua, Danyonif: Kita Berangkat Bukan untuk Cari Kehormatan!
-
Batam3 hari ago‘Bersenggolan’ dengan Kapal Tanker, Haluan Horizon Ferry Tujuan Singapura Rusak Parah: Penumpang Sempat Panik
-
Batam1 hari agoZul Arif Terpilih Sebagai Ketua BPSK Kota Batam, Unggul 1 Suara dari Alan Suharsad
-
Ekonomi3 hari agoPerkembangan Ekonomi Kepri Melesat, Gubernur Ansar Terima Penghargaan Inovator Ekonomi Inklusif Daerah
-
Natuna1 hari agoCen Sui Lan Perkuat Infrastruktur Strategis Natuna, Radar Canggih MMS-2 Siap Awasi Langit Perbatasan
-
Batam1 hari agoYonif Raider Khusus 136/Tuah Sakti Gelar Doa Bersama Jelang Satgas Pamtas RI-PNG di Papua
-
Batam2 hari agoPengusaha Ekspedisi Ternama di Batam AS Dipanggil Polisi Terkait Penangkapan 5 Truk Angkut Barang Impor Bekas



