Connect with us

Batam

Perda Pendidikan Direvisi, Wali Kota Amsakar: Demi Generasi Batam yang Cerdas dan Berkarakter

Published

on

Img 20250815 wa0175
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menghadiri Sidang Paripurna DPRD dengan agenda Laporan Pansus, di Batam Center, Jumat (15/8/2025).

Batam, Kabarbatam.com – Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD Kota Batam atas penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Apresiasi itu disampaikan saat Sidang Paripurna DPRD dengan agenda Laporan Pansus, di Batam Center, Jumat (15/8/2025). Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamalludin dan dihadiri 40 dari 50 anggota dewan.

Img 20250815 wa0176

Amsakar menyatakan, Ranperda ini adalah bukti komitmen Pemko dan DPRD menghadirkan pendidikan berkualitas. Aturan ini merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.

“Kami sangat mengapresiasi DPRD, khususnya Panitia Khusus, yang telah membahas Ranperda ini bersama Pemko Batam dan para pemangku kepentingan hingga tuntas,” ujarnya.

Img 20250815 wa0177

Amsakar menjelaskan, perubahan perda ini menyesuaikan regulasi pusat, seperti PP Nomor 4 Tahun 2022 yang mengubah PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pendidikan.

Seiring perubahan tersebut, beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2019 dianggap tidak relevan dan perlu diperbarui, termasuk penyesuaian norma, nomenklatur, serta perubahan judul menjadi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Img 20250815 wa0178

Perubahan ini, sesuai kaidah perundang-undangan, perubahan lebih dari 50 persen mengharuskan pencabutan perda lama. Karena itu, Perda Nomor 3 Tahun 2019 resmi dicabut dan diganti perda baru.

Menurut Amsakar, Ranperda ini menjadi dasar pembangunan pendidikan Batam yang tidak hanya fokus pada akademik, tetapi juga pembentukan karakter dan akhlak.

Img 20250815 wa0179

“Tujuannya mengembangkan potensi peserta didik agar beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cakap, kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Setelah disepakati, Ranperda akan dikirim ke Gubernur Kepulauan Riau untuk mendapat nomor register.

“Semoga kebersamaan dan kerja keras ini membawa kemajuan bagi pendidikan Batam,” tutupnya.

Dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama atas Ranperda yang telah disahkan, oleh Wali Kota Batam dan Ketua DPRD Kota Batam. (*)

Advertisement

Trending