Connect with us

Batam

Permohonan PKPU PT MRS Terhadap PT JPK Ditolak Pengadilan Negeri Niaga Medan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230816 Wa0061
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mitra Raya Sektarindo terhadap PT Jaya Putra Kundur.

Batam,  Kabarbatam.com– Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mitra Raya Sektarindo terhadap PT Jaya Putra Kundur.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Medan tersebut tertuang dalam Salinan Putusan Perkara Niaga Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Mdn yang diterima awak media Kabarbatam.com, Selasa (15/8/2023).

Dalam pokok perkara, bahwa antara PT Mitra Raya Sektarindo (Pemohon) dan PT Jaya Putra Kundur (Termohon) memiliki hubungan hukum yaitu jual beli ruko. Dimana, PT Mitra Raya Sektarindo sebagai pembeli dan PT Jaya Putra Kundur sebagai penjual.

IMG-20230815-WA0083

Total jumlah ruko yang dibeli oleh PT MRS dari PT JPK sebanyak 10 unit di Komplek Mitra Raya 2 Business Centre Point, Kota Batam dengan total nilai yang dibayar lunas PT MRS sebesar Rp 19,5 Miliar dan telah diterima oleh PT JPK.

Sebelum permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), PT JPK serah terima kunci ruko dan keduanya telah bersepakat agar biaya pemecahan dan balik nama kesepuluh sertifikat dari sertifikat induk adalah ditanggung oleh PT MRS sebesar Rp 20 juta per sertifikat.

Setelah selesai serah kunci ruko, kesepuluh ruko tersebut telah diduduki dan dikuasai oleh PT MRS. Namun, PT MRS justru enggan membayar biaya pemecahan kesepuluh sertifikat tanah seperti yang telah disepakati sebelumnya.

Kemudian, PT JPK melalui kuasa hukumnya pada tanggal 16 Juli 2022 menyurati PT MRS untuk mengambil sertifikat namun tidak ditanggapi oleh PT MRS.

IMG-20230815-WA0079

Dalam perkara ini, PT JPK tidak memiliki hutang dalam bentuk uang atau apapun. Karena ruko sudah ditempati dan dikuasai oleh PT MRS hanya sertifikatnya saja yang belum serah terima karena PT MRS wanprestasi dalam hal biaya pengurusan pemecahan sertifikat yang telah disepakati.

Manurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Medan, sertifikat tanah yang belum diberikan PT MRS tidak melaksanakan kewajibannya itu bukanlah merupakan objek Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Harusnya, PT MRS mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam dulu.

Apabila, putusan Pengadilan Negeri Batam serta upaya hukum terakhir yang muncul dari putusan tersebut berkekuatan hukum tetap maka putusan pengadilan dapat dijadikan objek Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Niaga Medan memutuskan permohonan PKPU yang dilayangkan PT MRS untuk keseluruhannya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima (N.O). Tak hanya itu, Pengadilan Negeri Niaga Medan juga menghukum PT MRS untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.204.500.

IMG-20230815-WA0076

Menaggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Medan, Kuasa Hukum PT JPK, Ade Darmawan mengatakan, permohonan PKPU yang dilayangkan PT MRS sudah jelas ditolak sehingga jelas adanya suatu perbuatan dugaan pelanggaran terkait undang-undang perlindungan konsumen pada PT MRS.

“Disini tidak ada kaitannya lagi sama PT JPK, pihak berwajib harus memperhatikan putusan pengadilan dan harusnya pihak berwajib menambahkan pemeriksaan terhadap PT MRS dengan agenda pemeriksaan terkait putusan pengadilan biar jelas seluruh proses hukum menjadi netral dan bukan menjadi alat guna mencari kesalahan dengan cara-cara yang tidak dinamis,” ungkap Ade Darmawan kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).

Selain itu, kata Lechumanan, pihak berwajib dimohon untuk menilai sebuah perbuatan harus secara terang dan objektif karena jelas-jelas perbuatan ini melanggar undang-undang perlindungan konsumen yang mana sebenarnya terhadap undang-undang tersebut tidak mencakup tentang alas hak sertifikat.

“Karena itu jelas secara keperdataan sehingga perlu adanya gugatan perdata apabila masyarakat merasa dirugikan bukan serta merta lapor ke Polisi sehingga kalau dapat saya simpulkan bahwa pihak berwajib perlu mengkaji lebih dalam lagi terhadap yang namanya undang undang perlindungan konsumen tersebut,” terangnya.

Ade menegaskan, bahwa pelaku utama yaitu PT MRS juga sudah ditangguhkan. Dalam hal ini, Polisi menangguhkan penahanan seseorang tersangka jelas dikarenakan ada unsur yang meringankan.

“Kalau pak Thedy dan pak Johanis diterapkan turut serta melakukan maka tidak sepatutnya di proses lagi. Karena pelaku utama sudah di lepas atau dalam istilah hukumnya ditagguhkan penahanannya,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending