Connect with us

Batam

Permohonan Praperadilan Oknum Pembina Pramuka Cabul di Seibeduk Ditolak PN Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240116 Wa0151
Hakim Pengadilan Negeri Batam Welly Irdianto S.H menolak permohonan praperadilan tersangka berinisial SPM dalam kasus tindak pidana pencabulan anak bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Seibeduk, Kota Batam.

Batam, Kabarbatam. com – Hakim Pengadilan Negeri Batam Welly Irdianto S.H menolak permohonan praperadilan tersangka berinisial SPM dalam kasus tindak pidana pencabulan anak bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Seibeduk, Kota Batam.

Diketahui, praperadilan itu dilayangkan oleh Kantor Hukum Manalu selaku Kuasa Hukum tersangka SPM perihal Penangkapan, Penetapan Tersangka, Penahanan dan Penyitaan dengan Nomor Panggilan Termohon : 36 / Pid.Pra / 2023 /PN.Btm, tanggal 3 Januari 2024, pada hari Selasa (16 Januari 2024).

Dalam tuntutannya, Kantor Hukum Manalu menyatakan bahwa tidak sahnya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka dan penyitaan SPM.

Selain itu, mereka juga meminta Polsek Seibeduk menghentikan penyidikan dan mengeluarkan tersangka dari Rutan Polsek Sei Beduk serta memerintahkan kepada termohon untuk membayar ganti rugi Rp. 10.000.000.

Hasil persidangan kali ini, Hakim Pengadilan Negeri Batam Welly Irdianto, SH menolak praperadilan seluruh permohonan yang telah diajukan oleh Kuasa Hukum Manalu dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon senilai nihil.

“Menolak permohonan praperadilan yang diajukan Kantor Hukum Manalu selaku kuasa hukum tersangka SPM secara keseluruhan dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon senilai nihil,” kata Welly Irdianto, SH sembari mengetuk palu hakimnya.

Seperti diketahui, tersangka berinisial SPM merupakan oknum pembina pramuka salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

 

Tersangka SPM diamankan Polsek Seibeduk setelah terbukti mencabuli anak didiknya berinisial RLV (12) di dalam ruangan kelas sekolah SMP saat kegiatan pramuka berlangsung.

Img 20240116 Wa0152

Kapolsek Seibeduk AKP Syafrudin, SH mengatakan, awalnya pelaku SPM memanggil korban ke dalam ruangan kelas 7. Tak berapa lama, ia datang bersama rekannya R untuk menemui pelaku.

Pelaku yang tak ingin perbuatan bejatnya diketahui rekannya, akhirnya ia meminta R untuk meninggalkan korban seorang diri bersama pelaku di ruang kelas tersebut.

“Pada saat mereka berdua di ruang kelas, pelaku SPM langsung merangkul, memeluk, mencium bibir serta meremas payudara korban sembari menyuruh korban untuk memegang kemaluan pelaku,” ungkapnya.

AKP Syafrudin menjelaskan, pada saat perbuatan cabul itu terjadi, korban sempat melakukan perlawanan dan memberontak untuk melepaskan diri. Namun, pelaku tetap memeluk dan mencium bibir korban.

“Karena sudah waktunya jam pulang, pelaku menghentikan perbuatannya dan melepaskan korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan ketakutan sehingga orang tuanya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan lebih lanjut,” jelasnya.

Menerima laporan orang tua korban, pada hari Minggu (5/11/2023) unit Reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa Beduk langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.

Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi yang cukup, unit Reskrim Polsek Sei Beduk mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku SPM sedang berada di wilayah Mangsang Permai.

“Pelaku SPM berhasil kita amankan di dalam rumah beralamat di Mangsang Permai, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam,” tutur Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa.

Saat diinterogasi, pelaku telah mengakui perbuatan cabulnya terhadap korban berinisial RLV (12) salah satu pelajar sekolah SMP swasta di Kecataman Sei Beduk, Kota Batam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Sidang praperadilan ini dihadiri oleh Kuasa Hukum pihak pemohon yakni Binhot Manalu, S.H, Niksen Manalu, SH, Pendi Ujung, SH, Andry Yansen Presley, SH, Mual Erianto Simamora, SH dan M. Eko Septiawan, SH.

Sementara, dari pihak termohon dalam hal ini Polsek Sei Beduk dihadiri oleh Kuasa Hukum dari Sikum Polresta Barelang yaitu Ipda Rahmat Susanto SH, MH, Bripka Fajeri Hamsyah, SH, SS, Aipda Galis Pranoto SH, MH, Briptu Ardianti Zalukhu, SH, dan KBO Reskrim Ipda Nickson Simbolon, SH, MH.(Atok)

Advertisement

Trending