Connect with us

Batam

Persyaratan Terbang dari Hang Nadim, Dua Kali Divaksin Tetap Wajib Swab Antigen

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

006454100 1580134099 whatsapp image 2020 01 27 at 7.38.20 pm
Suasana di Bandara Hang Nadim Batam.

Batam, Kabarbatam.com – Bandara Hang Nadim Batam masih menunggu Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) sebelum memberlakukan aturan persyaratan terbang diberlakukan sejak tanggal 21 Oktober 2021.

GM Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Bambang mengatakan, berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), wilayah Jawa-Bali dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama).

“Hang Nadim Batam masih menunggu SE satu lagi dari Menhub,” kata Bambang, Kamis (21/10/2021).

Lanjut Bambang, setelah SE Menhub keluar, Hang Nadim Batam akan segera berkoordinasi dengan pihak KKP serta Satgas Covid-19 bandara.

“Untuk syarat penerbangan saat ini masih memakai aturan sebelumnya,” ujarnya.

Lanjut Bambang, aturan penerbangan sebelumnya yakni jika sudah dua kali disuntik vaksin Covid-19, calon penumpang hanya melengkapi diri dengan hasil test antigen.

“Kita tunggu saja, karena kami juga menunggu SE itu saja,” ungkap Bambang.(Romi)

Advertisement

Trending