Metropolitan
Perubahan PP Belum Juga Rampung, Pemerintah Tunda Kebijakan Ex-Officio Kepala BP Batam

KABARBATAM.com– Pemerintah melalui Dewan Kawasan menunda pelimpahan pengelolaan Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada Walikota Batam Muhammad Rudi. Penundaan tersebut dilakukan karena ada beberapa perubahan yang harus diselesaikan dalam materi Peraturan Pemerintah (PP).
“Tadi kita follow (menindaklanjuti) tentang penunjukan Walikota Ex-Officio (Kepala BP Batam). Tapi belum ditetapkan, masih ada perubahan PP,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (24/5/2019).
Sofyan mengatakan, segala berkas atau dokumen yang dibutuhkan sudah siap, namun penetapan ini harus menunggu selesainya perubahan PP nanti. Pemerintah juga mengupayakan proses ini rampung dalam waktu dekat. Lalu, ia memproyeksikan kemungkinan di semester pertama 2019 sudah bisa ditetapkan.
“Lebih cepat, lebih baik. Ini kan proses saja kok, surat-suratnya sudah rapi, sudah jadi. Rasanya begitu, bisa (semester ini). Draft-nya kan sudah jadi,” ungkap Sofyan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memanggil Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly ke kantornya, di Jakarta. Termasuk beberapa menteri terkait.
Pertemuan yang berlangsung di Kemenko Perekonomian tersebut membahas dua isu besar terkait Batam, yakni mengenai kelanjutan pengembangan sektor investasi di Batam. Kedua, terkait kelanjutan pergantian kepengurusan BP Batam.
Rencana penetapan Walikota Batam sebagai ex-officio Kepala BP Batam ini ditargetkan selesai pada 30 April 2019. Penetapan tersebut dipercaya dapat menyelesaikan masalah dualisme kepemimpinan di Batam, terutama dalam hal proses perizinan dua pintu.
Hadir dalam rakor ini, adalah Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, dan kemnterian/lembaga terkait lainnya. (dtc)
Ombudsman Minta Pemerintah Batalkan Kebijakan Ex-Officio
Sementara itu, Menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Ombudsman RI, Menkum HAM, BP Batam dan Kadin Kepri serta Kadin Batam, beberapa waktu lalu, Ombudsman RI mengirimkan surat ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Surat tertanggal 23 Mei 2019, yang ditandatangani oleh Ketua Ombudsman RI Prof Amzulian Rifai, berisikan penyampaian pendapat Ombudsman RI (ORI) terkait rencana pemerintah menunjuk Walikota Batam sebagai Ex-Officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam.
“Bahwa tidak terjadi dualisme dalam pengelolaan pulau Batam. Permasalahaan yang terjadi dikarenakan belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hubungan kerja antara Pemerintah Kota Batam dengan BP Batam, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Batam,” tulis surat ORI tersebut.
Surat tersebut juga menjelaskan tentang pergantian pimpinan BP Batam yang terjadi sebanyak tiga kali dalam empat tahun terakhir. Hal itu, menurit ORI, justru menimbulkan ketidakpastian terhadap investasi di Pulau Batam dan merugikan masyarakat khususnya dunia usaha.
Pergantian tersebut melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang Undang Pasal 20 Peraturan Ketua Dewan Kawasan PBPB Batam Nomor 1 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
“Pimpinan BP Batam diangkat dalam masa jabatan selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. Dan pemberhentian pimpinan BP Batam sebelum masa jabatannya berakhir, harus disertai dengan alasan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan penunjukan Walikota Batam sebagai Ex-Officio Kepala BP Batam, justru berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang undangan,” tegas Amzulian Rifai dalam surat resmi ORI kepada Presiden.
ORI juga memaparkan bahwa, dan jika nantinya kebijakan penunjukan Walikota Batam sebagai Ex-Officio Kepala BP Batam dilaksanakan juga, akan sulit untuk menghindari kepentingan politik atau golongan tertentu untuk masuk dalam pelaksanaan kebijakan yang dilakukan oleh BP Batam itu sendiri.
Seharusnya, Pemerintah hendaknya melakukan kajian komprehensif terlebih dahulu terhadap persoalaan pengelolaan BP Batam, sebelum memutuskan kebijakan yang akan diambil. Selain itu, diperlukan untuk mendengar aspirasi dari berbagai pihak terkait baik dari kalangan dunia usaha maupun dari internal BP Batam.
Dalam surat tersebut, Ombudsman Republik Indonesia juga mengusulkan beberapa hal kepada Pemerintah. Di antaranya meminta agar segera membatalkan rencana penunjukan Wali Kota Batam sebagai Ex Officio Kepala BP Batam.
Termasuk menghentikan proses pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
“Kami juga meminta agar pemerintah untuk segera memerintahkan kepada Dewan Kawasan PBPB Batam untuk membentuk Regulasi mengenai Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Penetapan Pejabat BP Batam secara terbuka dan transparan termasuk penerapan prinsip atau azas profesionalisme dalam pemilihannya,” tulisnya.(dtc/aan/*)









-
Headline9 jam ago
Wakil Walikota Raja Ariza Resmikan Cue Spot Billiard Tanjungpinang
-
Batam3 hari ago
Solusi untuk Kepri Menghadapi Tarif Impor yang Dikenakan Presiden AS Donald Trump
-
Batam2 hari ago
Ada Penggantian Gate Valve di Sei Harapan, Suplai Air di Tj Riau & Sekitarnya Mengalir Kecil
-
Batam20 jam ago
Kapolresta Barelang Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Roro Telaga Punggur
-
Batam2 hari ago
Merespon Kebijakan Tarif Impor-Ekspor AS: Ini Strategi BP Batam Pertahankan Pangsa Pasar Global
-
Headline15 jam ago
10 BPW se-Sumatera Dukung Andi Amran Sulaiman Jadi Ketua Umum KKSS
-
Batam20 jam ago
Tinjau Sejumlah Titik Objek Vital, Polda Kepri Pastikan Kelancaran Arus Balik Mudik Lebaran 2025
-
Bintan1 hari ago
Meriahkan Syawal, Gubernur Ansar Hadiri Festival Lagu Hari Raya Idul Fitri di Kijang Bintan