Parlemen
Perwakilan BP Batam Tak Hadir, RDP Komisi I DPRD Batam Soal Lahan Ruko Tua Dijadwal Ulang

Batam, Kabarbatam.com– DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum membahas persoalan Ruko Tua di RT 01/RW 18, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota. RDP ini dihadiri warga setempat, Komisi I DPRD Batam, dan perwakilan PT Arthagrasia Permata Sarana.
RDP umum yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto tersebut berlangsung deadlock atau tidak menghasilkan keputusan apapun. RDP tersebut belum dapat mengambil keputusan karena pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak hadir.
Sekadar diketahui, BP Batam memiliki kewenangan dalam pengelolaan kawasan Pulau Batam, pengembangan dan pembangunan Pulau Batam sesuai fungsi kawasan wilayah Batam. BP Batam diharapkan dapat menjelaskan pengalokasian lahan dan legalitas lahan di kawasan ruko tua tersebut.
Budi Mardiyanto, yang memimpin rapat, mengatakan, pihaknya belum dapat mengambil keputusan terkait topik permasalahan yang dibahas di RDP umum karena pihak BP Batam sebagai lembaga yang mengalokasikan lahan tidak hadir.
Budi memutuskan menunda rapat hingga perwakilan dari BP Batam hadir. “RDP umum ini kita tunda sampai. Kita berhadap agar pihak BP Batam bisa hadir untuk memberikan penjelasan,” ungkap Budi Mardiyanto, di Ruang Rapat Komisi I DPRD Batam, Rabu (12/8/2020).
Pihaknya akan menjadwalkan kembali RDP lanjutan untuk mengetahui sejauh mana dokumen kepemilikan lahan yang diklaim oleh perusahaan. Komisi I DPRD Batam juga meminta agar warga setempat tidak digusur. Demikian juga sambungan ATB dan PLN tidak boleh diputus.
Apabila PT Arthagrasia Permata Sarana bisa menunjukkan legalitas atau dokumen yang saha terhadap kawasan Ruko Tua tersebut, maka Komisi I DPRD Batam akan membantu mencarikan solusi bagi warga, minimal memberikan ganti rugi yang layak bagi mereka.
Abdul Sani, perwakilan warga, mengatakan, pihaknya bersedia meninggalkan lokasi ruko tua yang menjadi tempat tinggal mereka sejak lama, asalkan PT Arthagrasia Permata Sarana bersedia memberikan ganti rugi yang wajar. (wan)









-
Batam3 hari ago
Sejumlah Pejabat Negara Hadiri Peresmian Pelabuhan Internasional Gold Coast Milik Pengusaha Batam Abi
-
Batam3 hari ago
BP Batam: Izin Cut and Fill Dekat Vista dan Pulau Setokok Lengkap, Aktivis Jangan Menyebar Isu Tidak Benar
-
Batam3 hari ago
Gubernur Ansar Dampingi Menko AHY Resmikan Gold Coast International Ferry Terminal Bengkong Batam
-
Batam2 hari ago
Tanggapi Instruksi Kapolri, Romo Paschal Minta Polda Kepri Serius Usut Trafficking di Batam
-
Batam2 hari ago
Kapolri Tekankan Keberlanjutan PSN Rempang Eco City, Dorong Stabilitas dan Percepatan Investasi di Kepri
-
Natuna1 hari ago
Jamin Kemudahan Investasi KEK, Cen Sui Lan Terima Kunjungan Investor Bangun Smelter Pasir Kuarsa di Natuna
-
Batam3 hari ago
Bersama Menko AHY, Kepala dan Wakil Kepala BP Batam Resmikan Pelabuhan Internasional Gold Coast di Bengkong
-
Batam2 hari ago
Resmikan Gold Coast International Ferry Terminal Bengkong, Menko AHY: Untuk Perkuat Konektivitas