Connect with us

Headline

Pilkada Kepri Tidak Ada Gugatan di MK, Paslon Ansar-Nyanyang Gubernur dan Wagub Terpilih

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20241212 Wa0112
Paslon Ansar Ahmad - Nyanyang Haris Pratamura.

Tanjungpinang, Kabarbatam.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2024, mengacu pada website resmi Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia tidak ada gugatan sengketa pilkada.

Hal ini dilihat setelah tiga hari masa kerja dari Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Kepri, Minggu (8/12/2024) kemarin oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri. sampai hari ini Kamis (12/12/2024) belum ada laporan sengketa pilkada di MK Republik Indonesia.

Ketua KPU Kepri, Indrawan, ketika  dikonfirmasi  mengatakan, pihaknya masih berkomunikasi bersama panitera MK Republin Indonesia.

“Nanti kami akan konfirmasi ke panitera MK,” terangnya. Adapun Ketua Tim Pemenangan Ansar-Nyanyang Provinsi Kepri, Ade Angga juga membenarkan, bahwa sampai saat ini tidak ada gugatan di MK Republik Indonesia terkait Pilkada Kepri 2024. Sehingga pihaknya memastikan Ansar-Nyanyang adalah Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih.

“Iya. Sejauh ini belum ada ada gugatan sengketa Pilkada Kepri pada MK RI,” kata Ade. (*)

Advertisement

Trending