Connect with us

Parlemen

Pimpinan PT GTI Mangkir saat RDP, Komisi I DPRD Kota Batam Meradang

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210318 Wa0278
Komisi I DPRD Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemotongan kapal Acacia Nassau, Kamis (18/3/2021).

Batam, Kabarbatam.com – Komisi I DPRD Kota Batam dibuat meradang. Pasalnya pimpinan PT Graha Triska Industri mangkir saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemotongan kapal Acacia Nassau, Kamis (18/3/2021).

Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto mengatakan, dalam RDP itu PT Graha Triska Industri (GTI) hanya mengirimkan salah seorang perwakilan yang tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan permasalahan pemotongan kapal ilegal Acacia Nassau yang sempat diberhentikan dalam RDP beberapa waktu lalu .

“Inilah mentoknya lagi, kalau yang memberikan keterangan tidak dalam kapasitas yang paham akan permasalahan. Dari kemarin kami sudah mewanti-wanti, ini ada unsur kesengajaan atau bagaimana atas ketidak hadiran ini,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto.

Dijelaskan Budi, RDP hari ini sudah mengungkap semua bahwa PT Graha Triska Industri tidak memiliki izin atas aktivitas pemotongan kapal Acacia Nassau, baik itu dari KSOP, BP Batam dan Bea cukai Batam.

“Ini sangat membahayakan bila Investasi dengan cara suka-suka sementara negara kita adalah negara hukum. Kita tidak menutup investasi, kita membuka lebar-lebar investasi tetapi harus mengikuti aturan, dengan tujuan melindungi hak-hak negara,” ujar Budi.

Budi menyampaikan, sebelumnya, tersirat isu bahwa KSOP Batam telah mengeluarkan izin pemotongan kapal Acacia Nassau, namun setelah dibahas dalam RDP sebelumnya, pihak KSOP mengatakan bahwa bukan kewenangan KSOP Batam untuk mengeluarkan izin tersebut.

“Jadi siapa yang mengeluarkan izin, izinnya tidak ada kok berani melakukan aktivitas pemotongan,” terangnya.

Sementara itu, di hari yang sama, anggota DPRD Kota Batam Utusan Sarumaha menyampaikan, pihaknya menilai kinerja KSOP Batam tidak maksimal dalam rangka melindungi kepentingan negara.

“Kami kesal juga, bahwa dalam RDP pertama disebutkan ada penerimaan negara dalam bentuk jumlah scrab, tetapi hal itu dibantah lagi,” tutur Utusan.

Diungkapkan Utusan, ia berharap KSOP Batam dapat mengambil tindakan tegas dalam undang-undang yang berlaku terkait permasalahan ini.

“Jangan sampai batam ini menjadi tempatnya para mafia untuk melakukan berbagai kegiatan yang merugikan negara. Kapal sudah dipotong dan dijual tapi tidak melakukan tindakan apapun, tidak ada pengawasan seakan-akan yang terjadi adalah sebuah pembiaran,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending