Connect with us

Headline

Pj Wako Hasan Bagikan Bantuan Permakanan ke Lansia di Tanjungpinang

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20231020 Wa0126
Sebanyak 11 lanjut usia (lansia) yang ada di Kecamatan Tanjungpinang Barat, dapat bantuan permakanan. Bantuan itu diserahkan secara simbolis oleh Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan,S.Sos, di Wilayah Kelurahan Bukit Cermin, Jum'at (20/10/2023).

Tanjungpinang, Kabarbatam.com – Sebanyak 11 lanjut usia (lansia) yang ada di Kecamatan Tanjungpinang Barat, dapat bantuan permakanan. Bantuan itu diserahkan secara simbolis oleh Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan,S.Sos, di Wilayah Kelurahan Bukit Cermin, Jum’at (20/10/2023).

Pj Wako Hasan menyampaikan, bantuan permakanan berupa nasi berikut lauk pauk yang diserahkan itu merupakan program dari Kementerian Sosial RI.

“Program ini tentu sangat mulia, tentu kami pemko sangat mengapresiasi Kemensos yang sudah menyelenggarakan,” ujarnya.

Img 20231020 Wa0127

Hasan pun berharap, dengan adanya bantuan ini bisa meringankan beban lansia untuk kehidupan sehari-hari, terutama dalam kebutuhan makanan.

Melihat program itu, kata Hasan, mudah-mudahan Pemko Tanjungpinang kedepan juga bisa melakukan program yang sama seperti yang dilakukan oleh Kemensos ini.

“Mungkin kedepan pemko juga bisa sharing anggaran dan bisa melakukan melalui APBD,” ujarnya.

Img 20231020 Wa0128

Sebab ia menilai, program ini salah satu untuk mengatasi kemiskinan yang ada di Tanjungpinang.

Staf Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia Kemensos RI, Bela Minda Wahyuni menyampaikan, 11 lansia yang dapat bantuan permakanan ini merupakan lansia yang terdata di Kecamatan Tanjungpinang Barat.

Menurutnya, program permakanan di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Barat ini merupakan program perdana di Kepri.

“Setiap hari dua kali diantar makanannya, satu kali makan nilainya Rp 15 ribu, artinya dua kali Rp 30 ribu,” ucapnya.

Img 20231020 Wa0129

Ia menambahkan, program ini akan berlangsung hingga akhir Desember 2023 mendatang.

“Kriteria untuk dapatkan bantuan permakanan ini adalah tidak menerima bantuan BPNT, PKH, tak mampu dan diatas 75 tahun,” tuturnya.(Dinas Kominfo)

Advertisement

Trending