Batam
PN Batam Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Cabul terhadap Polsek Nongsa
Batam, Kabarbatam.com – Gugatan Praperadilan terhadap Polsek Nongsa yang dilayangkan oleh tersangka ISH terkait kasus pencabulan anak bawah umur ditolak Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Dalam pelaksanaannya, sidang Praperadilan dihadiri langsung oleh Kasikum Polresta Barelang Iptu Sonny Hery Santoso, S.H., M.H., Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Rahmat Susanto, S.H., M.H. dan Tim serta Kuasa Hukum Pelaku Roby Fernandes, S.H beserta tim.
Diketahui, sidang gugatan Praperadilan ISH dalam kasus pencabulan anak bawah umur di PN Batam telah berlangsung hari Senin, 10 November 2025 hingga pembacaan putusan pada Senin, 17 November 2025. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Vabiannes Stuart Watimena, S.H., M.H.
Memasuki agenda pembacaan putusan, pada Senin, (17/11/2025) sekira pukul 15.00 Wib, Hakim Ketua Vabiannes Stuart Watimena secara tegas memutuskan bahwa menolak seluruh permohonan pemohon dan membebankan biaya yang dikeluarkan dalam persidangan ini kepada pemohon.
“Menolak seluruh permohonan pemohon dan membebankan biaya yang dikeluarkan dalam persidangan ini kepada pemohon,” tegas Hakim Ketua Vabiannes Stuart Watimena.

Menyikapi hal tersebut, Kapolsek Nongsa Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.I.P., M.H. melalui Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Rahmat Susanto, S.H., M.H menjelaskan, bahwa proses penyidikan terhadap kasus perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka ISH di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Nongsa tetap berlanjut.
“Proses penyidikan terhadap kasus ini terus kita lakukan hingga selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Rahmat Susanto.
Seperti diketahui, Polsek Nongsa telah berhasil mengamankan tersangka ISH di kampung halamannya di wilayah Jombang Jawa Timur pada bulan Oktober 2025 lalu. Dimana sebelumnya, tersangka ISH sudah pernah melakukan upaya hukum Praperadilan pada bulan Februari 2025 lalu.
Modus operandi dalam melancarkan aksi bejatnya, tersangka ISH meminta korban menjadi pacarnya dan mengajak korban untuk melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri.
Setelah melakukan perbuatan bejat tersebut, tersangka memberikan makanan dengan niat agar korban tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun bahkan pihak keluarganya.
“Proses penyidikan terhadap tersangka ISH dalam kasus pencabulan terus berlanjut hingga korban benar-benar mendapatkan kepastian hukum yang tepat,” pungkasnya. (Atok)
-
Nasional3 hari agoDasco Sebut Pertemuan Chatib Basri dengan Presiden Bahas Strategi Pertumbuhan Ekonomi
-
BP Batam1 hari agoBP Batam Paparkan Potensi Strategis Batam, Sambut Baik Minat Investasi Bakrie Group
-
Headline3 hari agoPemprov Kepri Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Utama pada HUT ke-78 BKN
-
Batam14 jam agoUpdate Pekerjaan Perbaikan Kebocoran Pipa Distribusi di Simpang Kepri Mall Batam
-
Batam2 hari agoDua Tim Malaysia Siap Tampil di Lomba Marchingband (BIMAC#2), Thailand, Filipina, dan China Menyusul
-
Batam2 hari agoPerbaikan Kebocoran Pipa Distribusi Utama Simpang Kepri Mall Dilakukan Maksimal untuk Percepat Pemulihan Layanan
-
Bintan1 hari agoLewat Si-Pintar, SPMB Online TP 2026-2027 Bintan Siap Dimulai
-
Ekonomi2 hari agoTebar Dividen Jumbo, RUPST Telkom Pertahankan Jajaran Direksi



