Batam
Polda Kepri Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di 5 Titik Api di Kota Batam
Batam, Kabarbatam.com – Polda Kepri bersama Tim Gabungan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang tergabung dalam Tim Patroli Gabungan menunjukkan respons cepat dalam menangani sejumlah kejadian kebakaran lahan di wilayah Kota Batam pada Jumat (27/3/2026).

Adapun lokasi kebakaran yang berhasil ditangani meliputi; kawasan Hutan Lindung Bendungan Sei Nongsa (Kecamatan Nongsa), kawasan hutan belakang Puskesmas Rempang Cate (Kecamatan Galang), lahan Cemara Park (Kecamatan Batam Kota), lahan kosong di Ruli Tiban Kebun (Kecamatan Sekupang), serta area semak-semak dan perbukitan di Jalan Trans Barelang, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung.
Dalam upaya optimalisasi dan percepatan penanganan kebakaran lahan, tim gabungan membagi wilayah penanganan ke dalam 3 zona, yaitu Zona 1 meliputi: Kecamatan Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Lubuk Baja, dan Batu Ampar, Zona 2 meliputi: wilayah Sembulang dan Galang, serta Zona 3 meliputi: Kecamatan Sei Beduk, Sagulung, Batu Aji, Sekupang, dan Belakang Padang.
Pembagian zona ini bertujuan untuk mempercepat respons penanganan di lapangan, mempermudah koordinasi antarinstansi, serta memastikan setiap wilayah tertangani secara optimal.

Pelaksanaan di lapangan melibatkan sinergi lintas instansi, antara lain Kepolisian yang terdiri dari Satbrimob Polda Kepri, Ditsamapta Polda Kepri, Ditpolairud Polda Kepri, Polresta Barelang, serta jajaran Polsek, kemudian didukung oleh Ditpam BP Batam, Damkar Pemerintah Kota Batam, Damkar BP Batam, Manggala Agni, serta instansi terkait lainnya.
Di seluruh lokasi, personel gabungan melaksanakan serangkaian kegiatan mulai dari mendatangi TKP, pengamanan area, pemadaman serta pendinginan titik api, hingga penggunaan peralatan sesuai dengan fungsi masing-masing instansi. Seluruh titik api berhasil dipadamkan dan situasi dalam keadaan aman serta terkendali.
Selain itu, sebagai langkah pencegahan dan penanganan awal, Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta memastikan api benar-benar padam setelah melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Apabila ditemukan titik api, masyarakat diharapkan segera melakukan upaya pemadaman awal jika memungkinkan dan segera melaporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sebelum meluas.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa selain upaya penanganan, aspek penegakan hukum juga menjadi perhatian serius dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.

Selain upaya pemadaman, Polda Kepri juga menurunkan tim monitoring dan penegakan hukum (Gakkum) untuk melakukan penyelidikan terhadap penyebab kebakaran lahan serta menindak tegas apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana.
“Polda Kepri tidak akan mentolerir tindakan pembakaran lahan. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Selain itu, juga dapat dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun,” tegasnya.
Polda Kepri juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan titik api. Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 atau memanfaatkan aplikasi Polri Super Apps.

Sampai dengan berita ini diturunkan, sebanyak 5 (lima) titik api berhasil dikendalikan oleh tim gabungan, dengan situasi secara umum dinyatakan aman dan kondusif. (*)
-
Batam2 hari agoBesok Ada Pemeliharaan di IPA Duriangkang 1 dan 2, Pelanggan di Wilayah Ini Diimbau agar Menampung Air
-
Batam2 hari agoBC Batam Gagalkan Penyelundupan Ratusan iPhone di Pelabuhan Roro Punggur Senilai Rp3,76 Miliar
-
Headline1 hari agoNasDem Kepri Kritik Pemberitaan Cover Majalah Tempo
-
Batam1 hari agoPolisi Muda Polda Kepri Tewas Diduga Dianiaya Senior
-
Headline3 hari agoPantai Sejiwa Jadi Saksi Hangatnya Kebersamaan Warga Sulawesi Selatan di Kepri
-
Batam3 hari agoWakil Kepala BP Batam Turun Tangan Tindak Aktivitas Tambang Pasir Ilegal Kampung Jabi
-
Batam19 jam agoPolda Kepri Tetapkan Bripda AS Tersangka Kasus Tewasnya Bintara Remaja di Batam
-
Batam2 hari agoIrjen Pol Syafril: Besarkan BMKJ Kepri dan Jalin Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah



