Connect with us

Headline

Polda Kepri Gagalkan Upaya Pengiriman 21 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F38068424

BATAM, KABARBATAM.com– Jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 21 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan untuk bekerja di Malaysia, Senin (17/6/2019).
Puluhan tenaga kerja Indonesia ilegal tersebut akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen yang lengkap, melalui pelabuhan yang tidak resmi.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, mengatakan, kejadian berawal pada hari Sabtu (15/6/2019) sekira pukul 21.00 WIB, Anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi adanya penempatan PMI yang datang dari Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui jalur laut dengan memanfaatkan arus balik lebaran.
“PMI ilegal ini yang rencananya akan ditempatkan di Malaysia, setelah mereka tiba di Batam selanjutnya ditampung oleh Mursalin alias Salim yang berperan sebagai pengurus atau penampung pekerja migran ilegal,” ungkap Erlangga.
Seluruh pekerja migran tersebut ditampung di daerah batubesar, Nongsa, Kota Batam.
Tim penyidik yang mendapatkan informasi melakukan pendalaman ke TKP dan memeriksa para saksi, serta pengumpulan bukti-bukti. Rumah yang digunakan untuk menampung semua PMI ilegal tersebut adalah rumah milik Mursalin.
“Saat dilakukan pemeriksaan,  sebanyak 21 orang PMI ilegal tidak dilengkapi dokumen apapun sebagai persyaratan pekerja migran yang resmi. Kami juga menangkap satu orang diduga pelaku yaitu Mursalin,” ungkapnya.
Erlangga menambahkan, semua calon PMI ilegal ini berasal dari NTT yang terdiri dari; 15 orang laki-laki dan enam orang perempuan. Mereka berasal dari Kabupaten Malaka 14 orang,  Kabupaten Belu enam orang dan satu orang dari Kabupaten Kupang.
“Kemudian untuk PMI ini kita koordinasi dengan pihak BPN3TKI untuk tindak lanjut pemulangan mereka ke daerah asal,” kata Erlangga.
Ditambahkan Erlangga, penyidik masih melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap tersangka Mursalin yang merupakan jaringan tindak pidana penempatan PMI secara ilegal.
Dari pasal yang dilanggar yakni Pasal 80, 81, dan 83 UU RI No.18 Tahun 2017, tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, S.I.K, MH, menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi korban, mereka dimintai biaya dengan bervariasi antara Rp2 juta sampai Rp3 juta per orang.
“Dari 21 orang PMI ilegal yang kami amankan, ada dua orang yang masih di bawah umur. Semuanya berasal dari NTT,” ungkap Dhani.
Dari hasil penyelidikan, tersangka Mursalin sudah melakukan aksinya selama satu tahun. Tersangka adalah pengurus dan juga penampung PMI ilegal setelah tiba di Batam.
“Untuk perekrut masih dalam penyidikan dan namanya sudah kami kantongi, baik perekrut maupun yang akan mengirimkan para PMI ilegal ini ke Malaysia dengan catatan menggunakan transportasi yang dia miliki,” pungkas Dhani. (yun)

Advertisement

Trending