Connect with us

Batam

Polda Kepri Musnahkan 58 Kg Sabu dari Jaringan Internasional Malaysia-Indonesia

Published

on

img 20221110 wa0263
Kepolisian Daerah (Polda) Kepri menggelar Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu jaringan international Malaysia-Indonesia seberat 58 kg di Gedung Graha Lancang Kuning, Kamis (10/11/2022).

Batam, Kabarbatam.com – Kepolisian Daerah (Polda) Kepri menggelar Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu jaringan international Malaysia-Indonesia seberat 58 kg di Gedung Graha Lancang Kuning, Kamis (10/11/2022).

Dalam kesempatan tersebut dihadiri juga oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan & Hukum Muhd. Dali, Kabid Berantas KNNP Kombes Pol Heru Yulianto, Kasi PB3R Kejari Batam Agus Eko Wahyudi, Kabid Kepatuhan Internal Bea Cukai Pauli Pangaribuan, Diresnarkoba Polda Kepri Ahmad David,S.I.K., Granat, serta BNN Provinsi Kepri.

Dalam amanat Gubernur Provinsi Kepri yang disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan & Hukum Muhd.Dali sangat mengapresiasi kinerja Polri dalam penanganan narkotika khususnya Polda Kepri dan Polres Karimun.

img 20221110 wa0269

“Saya juga berharap semoga rekan-rekan semua selalu diberikan kekuatan dalam mengungkap kasus-kasus luar biasa. Narkotika adalah musuh bangsa, musuh rakyat dan musuh kita semua oleh karna itu kita jangan kendor untuk memerangi narkoba di Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan, untuk kesekian kalinya Polda Kepri mengungkap kasus narkoba, pada hari ini akan dilakukan pemusnahan sebanyak 58.412,03 gram.

Barang bukti narkotika jaringan international Malaysia-Indonesia Ini merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polres Karimun dengan 2 (dua) Laporan Polisi dan 2 orang tersangka berinisial MY dan DD.

Harry Goldenhardt mengatakan bahwa penangkapan tersangka ini dilakukan di 2 TKP di Pelabuhan Rakyat Batu Besar – Kota Batam dan di Perairan Selat Cacing Kec. Kundur Utara Kab. Karimun.

img 20221110 wa0268

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 19 Oktober 2022, Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri menangkap tersangka inisial MY di Pelabuhan Rakyat Batubesar, Nongsa, Kota Batam sebanyak 25 bungkus atau 26,6 kg narkotika jenis sabu.

Pada 24 Oktober 2022, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karimun juga berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit speed boat di perairan Selat Cacing Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.

Saat akan melakukan penangkapan terhadap tersangka, tersangka kabur dengan melompat ke laut, di speed boat tersebut tim berhasil menyita sebanyak 30 bungkus atau seberat 31, 7 kg narkotika jenis sabu.

Slanjutnya pada 26 Oktober 2022 telah ditemukan mayat tanpa identitas di Kampung Asam, Perairan Desa Tebias, Karimun.  Kuat dugaan mayat tersebut adalah pelaku yang melompat ke laut saat akan dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karimun.

img 20221110 wa0265

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan, terhadap ke 5 tersangka dapat dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2)5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal sepuluh miliar rupiah.

Dengan dimusnahkannya 55 kg narkotika jenis sabu ini, dengan demikian Polda Kepri telah menyelamatkan 292.060 (dua ratus sembilan puluh dua ribu enam puluh) jiwa masyarakat Kepulauan Riau dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Mari Terus kita Bersinergi Dan Berkolaborasi Untuk Menyelesaikan Permasalahan Narkoba Ini.” tutup Harry Goldenhardt. (*)

Advertisement

Trending