Connect with us

Batam

Polda Kepri Periksa Sejumlah Saksi Kasus Dugaan Malpraktik di RS Graha Hermine

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20231004 Wa0047
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi.

Baam, Kabarbatam. com – Perkembangan kasus dugaan malpraktik yang dialami pasien kecelakaan tabrak lari Hetti Elvi Situngkir di Rumah Sakit Graha Hermine, Kota Batam bergulir di Polda Kepri.

Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan malpraktik tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, sebanyak 5 orang saksi dari keluarga korban dan pihak RS Graha Hermine telah dimintai keterangan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri perihal kasus dugaan malpraktik ini.

“Kita telah memintai keterangan saksi yakni Hisar Rouli Simbolon sebagai pelapor/ kakak ipar korban, Doris Robbi Situngkir sebagai abang kandung korban, Hetti Elvi Situngkir sebagai korban, Dr. Yusrois Agna sebagai dokter jaga UGD RS Graha Hermine dan Asep Sumantri sebagai Perawat UGD RS Graha Hermine,” ungkap Kombes Pol Nasriadi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/10/2023).

Lanjut, Nasriadi menjelaskan, untuk rencana tindak lanjut Ditreskrimsus Polda Kepri akan melakukan koordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Batam serta melakukan koordinasi dengan management RS Awal Bros sebagai rumah sakit yang melanjutkan menangani kondisi kesehatan korban.

“Kita juga akan memeriksa saksi Dr. Adi Surya Darma, Sp.ot diduga dokter yang melakukan tindakan medis terhadap Hetti Elvi Situngkir di RS Graha Hermine,” jelasnya.

Diberikan sebelumnya, Kasus dugaan malpraktik yang dialami salah satu pasien kecelakaan Hetti Elvi Situngkir di Rumah Sakit Graha Hermine, Kota Batam berlanjut ke ranah hukum.

Pihak keluarga korban yang kesal karena tak kunjung mendapatkan etikad baik dari Rumah Sakit Graha Hermine, secara resmi melaporkan kasus dugaan malpraktik ini ke Polda Kepri.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/84/IX/2023/SPKT/Polda Kepulauan Riau tanggal 21 September 2023, bahwa kasus dugaan malpraktik di Rumah Sakit Graha Hermine secara resmi telah diterima Polda Kepri.

“Laporan Polisi atas dugaan kasus malpraktik telah terbit di tanggal 21 September 2023. Dalam laporan itu, kita mengadukan Rumah Sakit Graha Hermine dan Dr. Adi Surya Dharma agar dapat diproses secara hukum yang berlaku,” ujar Kuasa Hukum Natalis N Zega saat konferensi pers dibilangan Nagoya, Senin (25/9/2023).

Natalis Zega menuturkan, bahwa pada hari yang sama, pihaknya juga telah menerima surat dari Dinas Kesehatan Kota Batam. Dalam pernyataannya, mereka telah membentuk sebuah tim untuk memeriksa oknum dokter yang bersangkutan dan pihak Rumah Sakit Graha Hermine.

“Selain kita melaporkan secara pidana hukum kami juga akan melayangkan gugatan secara perdata. RS Graha Hermine tetap harus bertanggung jawab dan kasus ini harus kita usut sampai tuntas. Supaya tidak ada lagi korban-korban lainnya dikemudian hari,” ungkapnya.

Natalis membeberkan, dugaan malpraktik ini semakin diperkuat lagi setelah pihaknya menerima laporan dari 9 orang warga yang mengalami nasib serupa setelah mendapatkan tindakan medis di Rumah Sakit tersebut.

“Sebelumnya, kita juga menerima laporan bahwa ada 9 orang korban terkait dugaan kasus yang sama. Mereka rata-rata orang tak mampu dan hanya berpasrah diri. Pada intinya, kita tidak akan main-main dengan kasus ini. Hukum harus tetap ditegakkan sekalipun langit runtuh,” terangnya.

Natalis Zega menyampaikan, hingga saat ini, kondisi korban belum juga membaik. Bahkan, karena tak kuasa menahan sakit yang dideritanya, korban sering kali meminta untuk segera mati.

“Seharusnya pihak Rumah Sakit mempertanyakan dan melihat langsung kondisi klien saya. Ternyata, hingga detik ini mereka tidak memiliki niat baik sedikitpun,” jelasnya

Tak hanya melaporkan kasus dugaan malpraktik itu ke Polda Kepri, Kuasa Hukum Natalis Zega juga melayangkan surat kepada sejumlah petinggi-petinggi dan ia meminta untuk menindak Rumah Sakit Graha Hermine.

“Kita juga sudah melayangkan sejumlah surat pengaduan ke Presiden RI Joko Widodo, Ketua DPR RI, Ketua Komisi IX DPR RI, Kementerian Kesehatan RI dan Mahkamah Ikatan Dokter Indonesia serta Kapolda Kepri. Kami memohon untuk dapat diatensi kasus ini,”

Lebih kesalnya lagi, korban Hetti Elvi Situngkir sudah dibungkus kakinya setelah operasi di RS Graha Hermine dan pihak keluarga mengetahui hal tersebut 3 hari saat dirujuk ke RS Awal Bros.

“Mana hati nurani RS Graha Hermine. Kalau mereka memang memiliki hati nurani tentu permasalahan ini tidak berbuntut panjang,”

Dalam perkara ini, kata Natalis, ketika RS Graha Hermine tidak bertanggung jawab maka pihaknya meminta kepada Pemerintah Pusat untuk mencabut izinnya Rumah Sakit tersebut serta proses  secara hukum dokter yang menangani Hetti Elvi Situngkir.

“Tak hanya melayangkan gugatan secara pidana, Kita juga akan melakukan gugatan secara perdata dan saya siap untuk bertanggung jawab dikemudian hari nantinya,” tegasnya

Saat disinggung soal apakah ada ntimidasi yang dialami keluarga korban terkait kasus dugaan malpraktik tersebut, Natalis menyampaikan bahwa sampai saat ini pihak keluarga tidak mendapatkan intimidasi dari pihak-pihak tertentu dalam perkara ini.

“Sejauh ini belum ada intimidasi kepada keluarga korban. Namun, tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi, sehingga kita juga akan melayangkan surat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar korban beserta keluarga aman,” tambahnya.

“Saya berpesan kepada keluarga korban agar tetap tabah dan kuat. Yakinlah, bahwa Tuhan akan memberikan jalan terbaik untuk kita,” bebernya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi perihal Laporan Polisi yang dilayangkan terhadap pihaknya, Direktur Rumah Sakit (RS) Graha Hermine Fajri Izra enggan berkomentar lebih jauh perihal kasus ini.

“Terimakasih infonya, dengan demikian kami menunggu panggilan dari pihak yang berwenang,” ujar singkat Direktur Rumah Sakit Graha Hermine Fajri Izra. (Atok)

Advertisement

Trending