Batam
Polda Kepri Ringkus Pria Penyebar Hoax dan Sara tentang Presiden Jokowi
Batam, Kabarbatam.com – Tim Opsnal Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MK atas penyebaran berita Hoax dan Sara melalui media sosial Twitter.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. , didampingi Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo, S.IK. Rabu (12/5/2021).
“Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-A/42/V/2021/SPKT-KEPRI, tanggal 12 Mei 2021. Kronologis kejadian berawal dari pelaku yang membuat postingan berupa Konten dan diunggah pada tanggal 8 Mei 2021, jam15.43 WIB oleh akun twitter pelaku Inisial MK dengan nama akun @MustafaKamalN13 dan Diketahui juga bahwa akun twitter tersebut baru dibuat pada bulan Maret 2021”. Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK.
“Didalam unggahannya pelaku membagikan dan menyebarkan berita hoax serta sara tentang Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Mengetahui hal tersebut tim teknis Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan hingga pada tanggal 12 Mei 2021 sekitar jam 13:00 Wib Pelaku berhasil diamankan di Supermarket Bintan 21 Tanjung Pinang dan selanjutnya di bawa Ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut”. Jelas Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo, S.IK
“Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit handphone, SIM Card, Akun Twitter atas nama Tiger Andalas milik pelaku dan Kartu Identitas diri pelaku”. Ungkap Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo, S.IK.
“Sampai saat ini tim terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan atas perbuatannya pelaku dapat diterapkan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Tutup Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo, S.IK. (“)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam2 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan