Headline
Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan, Ketum PWI Pertimbangkan Lapor Balik
Jakarta, Kabarbatam.com — Penyelidikan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan yang dituduhkan kepada Ketua Umum dan mantan Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Chairudin Bangun dan Sayid Iskandarsyah, resmi dihentikan.
Keputusan penghentian penyelidikan itu, diambil setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada kasus yang sudah berjalan selama sepuluh bulan tersebut.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/129/VI/RES.1.11./2025/Ditreskrimum, tanggal 10 Juni 2025 menyebutkan, perkara tersebut dihentikan karena belum ditemukan adanya peristiwa pidana.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan pada tingkat penyelidikan, belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap perkara tersebut. Sehingga dipandang perlu untuk menghentikan penyelidikan terhitung sejak 10 Juni 2025,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/269/VIII/2024/SKPT/BARESKRIM POLRI, tanggal 8 Agustus 2024 atas nama pelapor Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan PWI.
Ketua Umum PWI, Hendry Chairudin Bangun, merasa lega setelah Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan yang ditujukan kepadanya.
Ia menyebut keputusan ini sebagai bentuk kerja profesional aparat penegak hukum.
“Saya berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya. Mereka bekerja sesuai SOP, memeriksa saksi-saksi, melakukan gelar perkara, dan menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana,” kata Hendry dalam Rapat Pleno PWI yang digelar secara luring dan daring, Jumat, (20/6/2025).
Ia menegaskan, tuduhan penggelapan dan korupsi yang sebelumnya dialamatkan kepadanya telah mencemarkan nama baik pribadi dan organisasi yang dipimpinnya. Ia berharap, dengan terbitnya penghentian penyelidikan ini, reputasi PWI bisa pulih.
Sebelumnya, Hendry bersama Sayid Iskandarsyah dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Namun, tuduhan itu kini telah gugur setelah penyidik menyatakan tak ditemukan adanya peristiwa pidana.
“Konflik internal di tubuh PWI bermula dari tuduhan ini. Nama saya dan nama organisasi menjadi rusak. Dengan terbitnya surat penghentian penyelidikan ini, saya berharap semuanya kembali jernih,” ujarnya.
“Saya lagi memikirkan langkah untuk melapor balik. Lagi saya pertimbangkan,” lanjut Hendry. (aip)
-
Natuna1 hari agoDana Desa Rp52 Miliar di Natuna Rawan Salah Kelola, Kejati Kepri Ungkap Temuan Administratif
-
Batam1 hari agoMassa Simpatisan Padati Kantor DPC Partai Gerindra, Iman Sutiawan: Jaga Harkat Martabat Partai!
-
Natuna2 hari agoTol Laut Belum Maksimal, Pengusaha Natuna Keluhkan Keterbatasan Reefer Container
-
Batam1 hari agoHari Jadi ke-196 Batam, Amsakar-Li Claudia: Kota Maju Dibangun dari Kebersamaan
-
Batam4 jam agoKapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin Dimutasi ke Mabes Polri
-
Headline3 hari agoInvestasi Pasir Kuarsa di Natuna Disorot, PT MMI Tegaskan Komitmen Patuh Hukum dan Lindungi Hak Masyarakat
-
Headline2 hari ago99% Layanan Telkomsel Pulih Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
-
Batam19 jam agoDPRD Kota Batam Gelar Paripurna Hari Jadi Batam ke-198, Sarat Nuansa Budaya Melayu



