Headline
Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan, Ketum PWI Pertimbangkan Lapor Balik
Jakarta, Kabarbatam.com — Penyelidikan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan yang dituduhkan kepada Ketua Umum dan mantan Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Chairudin Bangun dan Sayid Iskandarsyah, resmi dihentikan.
Keputusan penghentian penyelidikan itu, diambil setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada kasus yang sudah berjalan selama sepuluh bulan tersebut.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/129/VI/RES.1.11./2025/Ditreskrimum, tanggal 10 Juni 2025 menyebutkan, perkara tersebut dihentikan karena belum ditemukan adanya peristiwa pidana.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan pada tingkat penyelidikan, belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap perkara tersebut. Sehingga dipandang perlu untuk menghentikan penyelidikan terhitung sejak 10 Juni 2025,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/269/VIII/2024/SKPT/BARESKRIM POLRI, tanggal 8 Agustus 2024 atas nama pelapor Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan PWI.
Ketua Umum PWI, Hendry Chairudin Bangun, merasa lega setelah Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan yang ditujukan kepadanya.
Ia menyebut keputusan ini sebagai bentuk kerja profesional aparat penegak hukum.
“Saya berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya. Mereka bekerja sesuai SOP, memeriksa saksi-saksi, melakukan gelar perkara, dan menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana,” kata Hendry dalam Rapat Pleno PWI yang digelar secara luring dan daring, Jumat, (20/6/2025).
Ia menegaskan, tuduhan penggelapan dan korupsi yang sebelumnya dialamatkan kepadanya telah mencemarkan nama baik pribadi dan organisasi yang dipimpinnya. Ia berharap, dengan terbitnya penghentian penyelidikan ini, reputasi PWI bisa pulih.
Sebelumnya, Hendry bersama Sayid Iskandarsyah dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Namun, tuduhan itu kini telah gugur setelah penyidik menyatakan tak ditemukan adanya peristiwa pidana.
“Konflik internal di tubuh PWI bermula dari tuduhan ini. Nama saya dan nama organisasi menjadi rusak. Dengan terbitnya surat penghentian penyelidikan ini, saya berharap semuanya kembali jernih,” ujarnya.
“Saya lagi memikirkan langkah untuk melapor balik. Lagi saya pertimbangkan,” lanjut Hendry. (aip)
-
BP Batam3 hari agoBP Batam di SMF 2026 Singapura: Jadikan Batam Pusat Eksekusi Investasi Tercepat di Asia Tenggara
-
Batam1 hari agoWakil Kepala BP Batam Tinjau Kondisi 4 Waduk, Pastikan Progres Perbaikan Pipa Distribusi dan Ketahanan Air Terjaga
-
Batam2 hari agoGowes Kolaborasi BFB dan PLN Batam, Dukung Batam Sehat dan Menyala Lebih Terang
-
Bintan2 hari agoKJK Hadirkan Menteri Kehutanan Tanam Mangrove di Bintan: Tak Sekadar Berita, Tapi Ikut Mendorong Perubahan
-
Batam2 hari agoBantu Jaga Daya Beli Masyarakat, Makmur Elok Graha Gelar Pasar Murah Artha Graha Peduli di Batam, Rempang dan Galang
-
Batam2 hari agoAksi Sosial dan Bersih Pantai KJK Tuai Apresiasi dari Berbagai Kalangan
-
Bintan2 hari agoSekda Bintan Apresiasi KJK, Aksi Tanam Mangrove Akan Dihadiri Menteri Kehutanan dan Delegasi Jepang
-
Batam1 hari ago‘Spesialis’ Pembobol Rumah Kosong Jaringan Lintas Provinsi Dibekuk Jatanras Polda Kepri



