Headline
Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Batam, Korban Mahasiswi, SPG hingga Pegawai Kantoran

Batam, Kabarbatam.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil membongkar praktik prostitusi online melibatkan anak bawah umur di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam pengungkapan ini, Polisi berhasil meringkus 1 orang pelaku berinisial PU sebagai mucikari yang mempekerjakan para wanita bawah umur tersebut sebagai pekerja seks komersial. Mirisnya lagi, korban masih berusia 17 tahun.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan ini merupakan keberhasilan tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri dalam melakukan patroli siber secara rutin di dunia maya.
“Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Pada tanggal 5 Desember 2024, tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan patroli siber di media sosial dan berhasil mendapatkan informasi soal praktik prostitusi online tersebut,” ungkap Kombes Pol Putu Yudha Prawira saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (10/12/2024).
Tanpa pikir panjang, kata Kombes Pol Putu, tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri langsung melakukan undercover dan masuk ke dalam platform media sosial tersebut.
“Tim masuk ke salah satu akun Kaskus dengan nama Forum Komunikasi Batam Night Live. Terhadap akun tersebut, tim mengirimkan private message ke akun Pancahalu. Kemudian, tim menerima kiriman WhatsApp dari akun tersebut sehingga terjadi komunikasi antara pelaku dan petugas yang menyamar pada saat itu,” ujarnya.
Dalam komunikasi itu, pelaku PU menawarkan perempuan pekerja sexs komersial dengan tarif yang bervariasi disertai foto-foto korban. Korban rata-rata masih berusia bawah umur.
“Ada 26 foto perempuan saat itu yang ditawarkan. Salah satunya, korban masih berusia 17 tahun. Untuk tarif yang ditawarkan pelaku ini, mulai dari perjam, short time Rp 800 ribu, 2 jam Rp 1,1 juta, 3 jam Rp 1,5 juta, 8 jam Rp 2,8 dan long time Rp 4,9 juta,” jelasnya
Lanjut, Kombes Pol Putu Yudha Prawira menyampaikan, dari bisnis haramnya itu, keuntungan yang berhasil diperoleh dari pelaku yakni sebesar 20 persen dari setiap transaksi.
Untuk cara pemesanan, pelaku meminta para pelanggan mentransfer terlebih dahulu. Setelah uang itu masuk, perempuan yang ditawarkan ini dikirim ke salah satu hotel di Batam.
“Setelah tim yang menyamar bertemu dengan korban, anggota langsung melacak posisi keberadaan pelaku dan akhirnya ia berhasil kita tangkap di Kota Batam,” terangnya.
Kombes Pol Putu menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku PU sudah mengenal semua korban. Sehingga cukup mudah untuk bertransaksi dengan para pelanggan mereka.
“Pelaku telah menggeluti bisnis haramnya ini telah berlangsung selama 3 tahun. Dan pelaku sendiri telah memiliki pekerjaan tetap sebagai driver salah satu perusahaan,” bebernya.
Selain itu, untuk para korban yang masih berusia bawah umur tersebut, rata-rata berprofesi sebagai mahasiswi, SPG hingga bekerja di kantoran.
“Korban rata-rata mahasiswi, SPG hingga pegawai kantoran. Meski sudah memiliki pekerjaan, korban mengaku untuk mencari penghasilan tambahan,” jelasnya lagi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 88 Juncto, Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahum dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Selain itu, Pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat (2) huruf D Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menetapkan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 3 Miliar.
Kemudian, Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (Atok)




-
Batam2 hari ago
Wisman Singapura Keluhkan Pelayanan MV Oceanna 6 Tujuan Tanjungpinang-Batam, Beli Tiket Tapi Tak Dapat Kursi
-
Batam2 hari ago
Ratusan Dus Rokok Ilegal Merek Luffman Diduga asal Batam Ditangkap Bakamla RI di Perairan Tembilahan
-
Batam24 jam ago
Pimpin Apel Gabungan Pemko Batam, Rudi: Dukung Penuh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Terpilih
-
Batam21 jam ago
BP Batam Siap Sukseskan Keputusan Pemerintah Pusat Terkait Keberlanjutan Ex-Officio
-
Batam2 hari ago
Hebohnya Katar Warrior di Pojok Karang Taruna Batam, Tiga Anak Ini Raih Hadiah Jutaan
-
Batam3 hari ago
Dua Kasus Curanmor Libatkan Pelajar di Batam Diungkap Reskrim Polsek Batuaji
-
Batam2 hari ago
Ada Pemindahan Air Valve di Jalur Bundaran Punggur, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Kepri1 hari ago
Gubernur Ansar Silaturahmi dengan Ketua LAM Kepri, Bahas Prosesi Penyambutan Sepulang Pelantikan