Connect with us

Batam

Polisi Gagalkan Penyelundupan Mikol dan Rokok Ilegal di Perairan Pulau Bulan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210305 Wa0158
Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan mikol dan rokok ilegal di Perairan Pulau Bulan, Batam, pada Selasa (2/3/2021) lalu.

Batam, Kabarbatam.com – Aksi penyelundupan ratusan minuman beralkohol (mikol) dan rokok ilegal di Kota Batam kembali terjadi.

Kali ini Satpolair Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan mikol dan rokok ilegal di Perairan Pulau Bulan, Batam, pada Selasa (2/3/2021) lalu.

Kasat Polair Polresta Barelang, AKP Syaiful Badawi mengatakan, penangkapan itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah kapal pompong kayu yang membawa barang ilegal dari pelabuhan ‘tikus’ Sei Lekop hendak menuju ke Tembilahan yang akan melewati perairan Pulau Bulan.

“Mendapati informasi tersebut, di perairan Pulau Bulan Batam dengan Koordinat 00°59.907 N – 103°56.358 E personel Patroli Satpolair Polresta Barelang dengan menggunakan satu unit Kapal Patroli Nomor : XXXI-28-1001, melakukan patroli diseputaran perairan tersebut,” ungkap Syaiful Badawi, Jum’at (5/3/2021).

Tak lama berselang, satu unit kapal pompong kayu tanpa nama sedang melintasi perairan kemudian personel patroli merapat ke kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan kapal.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, petugas tidak menemukan dokumen kapal dengan membawa barang berisi rokok dan mikol llegal,” ujar Badawi.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 unit pompong kayu tanpa nama, 29 box rokok ilegal, 3 box mikol merk Black Label ukuran 1 liter dengan jumlah 12 botol per box, 27 box mikol merk Red Label ukuran 750 ml dengan jumlah 12 botol per Box dan 213 kes mikol Bir merk Carlsberg.

Selain berhasil mengamankan barang bukti, petugas Satpolair Polresta Barelang juga mengamankan nahkoda kapal berinisial SY (28).

“Menurut keterangan SY bahwa pemilik barang adalah AZ yang saat ini dalam pencarian atau DPO,” beber Syaiful Badawi.

Selanjutnya, terhadap kapal dan ABK kapal diamankan untuk dilakukan proses selanjutnya dan atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 102 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,” pungkasnya. (Atok).

Advertisement

Trending