Connect with us

Batam

Polisi Gerebek Rumah di Kawasan Sukajadi, Amankan 24 WNA Pengendali Judi Online

Published

on

IMG 20260512 WA0376
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri melakukan penggerebekan terhadap rumah di kawasan perumahan elit Sukajadi Kota Batam setelah terindikasi dalam sindikat perjudian online (judol).

Batam, Kabarbatam.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri melakukan penggerebekan terhadap rumah di kawasan perumahan elit Sukajadi Kota Batam setelah terindikasi dalam sindikat perjudian online (judol).

Dalam penindakan itu, sebanyak 24 warga negara asing (WNA). Mereka berasal sejumlah negara yakni Vietnam, Filipina, Kamboja, Republik Rakyat Tiongkok dan Suriah.

Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Sukajadi dan kawasan Orchard Park Business Centre (OPBC), Kota Batam.

IMG 20260512 WA0279

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Silvester Mangombo Marusaha Simamora, mengungkapkan bahwa para pelaku mengoperasikan judi online jenis lotre. Modus operandi mereka adalah memanfaatkan media sosial Facebook melalui siaran langsung (live streaming) untuk menarik calon pemain.

“Penindakan awal bermula dari informasi masyarakat bahwa di sebuah ruko di Sukajadi ada aktivitas mencurigakan,” ujar Silvester Selasa (12/5/2026).

Lanjut Silvester, berdasarkan informasi tersebut, tim langsung mendatangi lokasi dan menemukan sejumlah aktivitas mencurigakan. Petugas kemudian mengamankan sejumlah orang yang berada di lokasi dengan bantuan pihak keamanan setempat.

IMG 20260512 WA0282

“Di lokasi kedua, petugas menemukan sejumlah perangkat komputer dan kartu lotre dengan pola yang sama, meskipun bangunan dalam keadaan kosong,” tambahnya.

Silvester menuturkan, dari total 24 WNA yang diamankan, rinciannya adalah 14 orang berkewarganegaraan Vietnam, 4 orang dari Filipina, 3 orang dari Kamboja, 2 orang dari Republik Rakyat Tiongkok, dan 1 orang dari Suriah.

“Petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya unit CPU, monitor, laptop, telepon genggam, router wifi, serta puluhan ribu kartu lotre bergambar naga yang diduga digunakan sebagai sarana operasional judi online,” ujar Silvester.

IMG 20260512 WA0278

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 426 Ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan b UU yang sama tentang tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda kategori VII. (Atok)

Advertisement

Trending