Batam
Polisi Gerebek Rumah di Kawasan Sukajadi, Amankan 24 WNA Pengendali Judi Online
Batam, Kabarbatam.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri melakukan penggerebekan terhadap rumah di kawasan perumahan elit Sukajadi Kota Batam setelah terindikasi dalam sindikat perjudian online (judol).
Dalam penindakan itu, sebanyak 24 warga negara asing (WNA). Mereka berasal sejumlah negara yakni Vietnam, Filipina, Kamboja, Republik Rakyat Tiongkok dan Suriah.
Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Sukajadi dan kawasan Orchard Park Business Centre (OPBC), Kota Batam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Silvester Mangombo Marusaha Simamora, mengungkapkan bahwa para pelaku mengoperasikan judi online jenis lotre. Modus operandi mereka adalah memanfaatkan media sosial Facebook melalui siaran langsung (live streaming) untuk menarik calon pemain.
“Penindakan awal bermula dari informasi masyarakat bahwa di sebuah ruko di Sukajadi ada aktivitas mencurigakan,” ujar Silvester Selasa (12/5/2026).
Lanjut Silvester, berdasarkan informasi tersebut, tim langsung mendatangi lokasi dan menemukan sejumlah aktivitas mencurigakan. Petugas kemudian mengamankan sejumlah orang yang berada di lokasi dengan bantuan pihak keamanan setempat.

“Di lokasi kedua, petugas menemukan sejumlah perangkat komputer dan kartu lotre dengan pola yang sama, meskipun bangunan dalam keadaan kosong,” tambahnya.
Silvester menuturkan, dari total 24 WNA yang diamankan, rinciannya adalah 14 orang berkewarganegaraan Vietnam, 4 orang dari Filipina, 3 orang dari Kamboja, 2 orang dari Republik Rakyat Tiongkok, dan 1 orang dari Suriah.
“Petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya unit CPU, monitor, laptop, telepon genggam, router wifi, serta puluhan ribu kartu lotre bergambar naga yang diduga digunakan sebagai sarana operasional judi online,” ujar Silvester.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 426 Ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan b UU yang sama tentang tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda kategori VII. (Atok)
-
Batam2 hari agoAda Perbaikan Pipa di Simpang Kepri Mall, Aliran Air di Anggrek Mas, Orchid, hingga Marcelia Mengecil
-
Headline2 hari agoBosan Teras Rumah Terasa Gerah? Coba Pasang “Kanopi Hidup” Ini!
-
Bintan3 hari agoTersedia 1.309 Lowongan Pekerjaan, Job Fair Bintan 2026 Siap Digelar
-
Batam3 hari agoPT Piaggio Indonesia Resmi Buka Dealer Motoplex Pertama di Batam, Hadirkan Brand Unggulan Piaggio dan Vespa
-
Headline3 hari agoStudi Banding ke KONI Jakarta, KONI dan Dispora Batam Perkuat Tata Kelola Olahraga Modern
-
Headline3 hari agoPemprov Kepri Siap Sukseskan Perhelatan Hari Anak Nasional 2026 di Tanjungpinang
-
Headline3 hari agoJaga Gerbang Utama Daerah, Gubernur Ansar Pimpin Gotong Royong Massal di Jalan Bandara RHF
-
Batam2 hari agoFoto Dipasang dengan Tulisan “Blacklist”, Waka PWI Kepri LCM Gugat Diskotik P2 dan P3 Batam



