Connect with us

Batam

Polisi Kembali Tangkap Pelangsir BBM Bersubsidi di Batam, Ini Modus Kejahatannya

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230307 Wa0221

Batam, Kabarbatam.com  – Satuan Reskrim Polresta Barelang berhasil menangkap satu pelaku pelangsir bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar.

“Pelaku yang diamankan berinisial YY (26) berhasil ditangkap pada Jum’at (3/3/2023) sekira pukul 16.00 Wib di Perumahan MKI Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, SIK, MM didampingi Kasihumas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Tipidter Polresta Barelang Ipda Mochamad Rizki Ramadhani, S.Tr.K., di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (7/3/2023).

Dikatakan Kompol Budi, pengungkapan berawal pada Jum’at (3/2/2023) sekira pukul 16.00 Wib Unit V Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan di SPBU yang ada di Kota Batam.

Kemudian, anggota menemukan adanya 1 mobil Toyota Kijang Super LF 83 Long Diesel Minibus berwarna abu-abu metalik, yang membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam.

“Dikarenakan kendaran tersebut dicurigai melakukan pengisian BBM yang tidak wajar, anggota melakukan penyelidikan dan didapati fakta bahwa kendaraan tersebut kembali mengisi BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Aviari Kelurahan Bulian, Kecamatan Batuaji, Kota Batam,” ujar Kompol Budi.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim, lanjut Kompol Budi, terdeteksi bahwa pelaku berada di Perumahan MKI Kelurahan Bulian, Kecamatan Batusji sedang melakukan penyedotan dari tangki mobil ke dalam jerigen.

“Melihat hal tersebut, selanjutnya tim melakukan pemeriksaan pada mobil tersebut dan ditemukan bahwa di dalam mobil terdapat 2 jerigen BBM berisi solar dan pada tanki mobil sudah dimodifikasi,” jelas Kompol Budi.

Kemudian tim mengamankan pelaku beserta barang bukti yang selanjutnya dibawa ke Polresta Barelang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah 5 bulan melakukan kegiatan tersebut untuk mencari keuntungan menggunakan BBM solar subsidi karena harga industri jauh lebih tinggi dari pada subsidi, dengan cara memakai 3 buah kartu BBM Fuelcard 3.0 dengan plat nomor berbeda,” tegas Kompol Budi.

“Pelaku memodifikasi tangki minyak mobil dari ukuran 45 liter menjadi 60 liter. Dalam sehari pelaku mengisi BBM solar subsidi sebanyak 120 liter solar subsidi di POM bensin yang berbeda,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 mobil Toyota Kijang Super LF 83 Long Diesel Minibus berwarna abu-abu metalik, 3 buah kartu BBM Fuelcard, 3 jerigen yang berisikan BBM jenis bio solar, 1 jerigen kosong yang digunakan untuk menampung BBM jenis bio solar dan 1 buah selang ukuran kurang lebih 2 meter.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 40 poin 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja sebagai perubahan Pasal 55 UU Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. (*)

Advertisement

Trending