Batam
Polisi Kembali Tangkap Pelangsir BBM Bersubsidi di Batam, Ini Modus Kejahatannya
Batam, Kabarbatam.com – Satuan Reskrim Polresta Barelang berhasil menangkap satu pelaku pelangsir bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar.
“Pelaku yang diamankan berinisial YY (26) berhasil ditangkap pada Jum’at (3/3/2023) sekira pukul 16.00 Wib di Perumahan MKI Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, SIK, MM didampingi Kasihumas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Tipidter Polresta Barelang Ipda Mochamad Rizki Ramadhani, S.Tr.K., di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (7/3/2023).

Dikatakan Kompol Budi, pengungkapan berawal pada Jum’at (3/2/2023) sekira pukul 16.00 Wib Unit V Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan di SPBU yang ada di Kota Batam.
Kemudian, anggota menemukan adanya 1 mobil Toyota Kijang Super LF 83 Long Diesel Minibus berwarna abu-abu metalik, yang membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam.
“Dikarenakan kendaran tersebut dicurigai melakukan pengisian BBM yang tidak wajar, anggota melakukan penyelidikan dan didapati fakta bahwa kendaraan tersebut kembali mengisi BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Aviari Kelurahan Bulian, Kecamatan Batuaji, Kota Batam,” ujar Kompol Budi.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim, lanjut Kompol Budi, terdeteksi bahwa pelaku berada di Perumahan MKI Kelurahan Bulian, Kecamatan Batusji sedang melakukan penyedotan dari tangki mobil ke dalam jerigen.
“Melihat hal tersebut, selanjutnya tim melakukan pemeriksaan pada mobil tersebut dan ditemukan bahwa di dalam mobil terdapat 2 jerigen BBM berisi solar dan pada tanki mobil sudah dimodifikasi,” jelas Kompol Budi.

Kemudian tim mengamankan pelaku beserta barang bukti yang selanjutnya dibawa ke Polresta Barelang guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah 5 bulan melakukan kegiatan tersebut untuk mencari keuntungan menggunakan BBM solar subsidi karena harga industri jauh lebih tinggi dari pada subsidi, dengan cara memakai 3 buah kartu BBM Fuelcard 3.0 dengan plat nomor berbeda,” tegas Kompol Budi.
“Pelaku memodifikasi tangki minyak mobil dari ukuran 45 liter menjadi 60 liter. Dalam sehari pelaku mengisi BBM solar subsidi sebanyak 120 liter solar subsidi di POM bensin yang berbeda,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 mobil Toyota Kijang Super LF 83 Long Diesel Minibus berwarna abu-abu metalik, 3 buah kartu BBM Fuelcard, 3 jerigen yang berisikan BBM jenis bio solar, 1 jerigen kosong yang digunakan untuk menampung BBM jenis bio solar dan 1 buah selang ukuran kurang lebih 2 meter.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 40 poin 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja sebagai perubahan Pasal 55 UU Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. (*)
-
Batam2 hari agoKawasan Industri Wiraraja Buka Lowongan Besar-Besaran 2026, Tahap Awal 10 Ribu Orang
-
Headline1 hari agoAdy Hermawan Resmi Nahkodai DPD Hanura Kepri, Ini Pesan Ketum Oesman Sapta Odang
-
Batam1 hari agoAda Penyambungan Pipa Jalur Bundaran Bandara, Pelanggan ABHi di Wilayah Ini Agar Segera Menampung Air
-
Batam2 hari agoOptimalkan Tata Kelola Kelembagaan, Kepala BP Batam Sambangi Kejati Kepri
-
Batam2 hari agoPeraih Anugerah Investasi BP Batam 2025, Li Claudia: Perkuat Kolaborasi untuk Batam Lebih Maju dan Modern
-
Batam1 hari agoAJI Batam dan Perpustakaan BI Kepri Gelar Workshop dan Kompetisi Menulis
-
Headline1 hari agoPeringatan Hari Santri Nasional, Wagub Nyanyang Ajak Santri Jaga Akhlak dan Jadi Penggerak Kemajuan Bangsa
-
Batam2 hari agoPeringati Hari Santri Nasional, Wali Kota Amsakar: Santri Harus Rawat Tradisi dan Kuasai Teknologi



