Connect with us

Headline

Polisi Lepaskan 3 Kali Tembakan saat Memburu Penyelundup Benih Lobster di Berakit

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F117707520

Batam, Kabarbatam.com– Tim Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster, di Perairan Berakit, Bintan, Provinsi Kepri, Kamis (7/11/2019). 
Sebanyak 44 box benih lobster atau 214.100 ekor benih jenis lobster mutiara dan lobster pasir tersebut akan diselundupkan ke Singapura. 
Aksi penyelundupan digagalkan Tim Ditpolairud setelah berhasil menghadang dan menghentikan speed boat bermuatan benih lobster. Pengungkapan kasus itu setelah polisi melakukan pemyelidikan selama sebulan lebih. 
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S. Erlangga mengatakan, “Pelaku dan barang bukti lobster berangkat dari daerah Kuala Tungkal, Jambi, dengan menggunakan speed warna abu-abu bermesin tempel merk Mercury 4 X 300 PK,” ungkapnya.
Keempat pelaku, kata Erlangga, mencoba menyelundupkan benih lobster ke Singapura melalui perairan Berakit, Bintan. Setelah melakukan pemyelidikan, keempat pelaku berhasil diamankan.
“Mereka masing-masing berinisial N H (sebagai tekong), MZ, RK dan JA sebagai anak buah kapal ABK,” paparnya. 
Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta S.IK, M.Si menambahkan “Upaya penangkapan berlangsung dramatis dengan mengerahkan dua unit Speed Boat Sea Rider yang selanjutnya dibagi menjadi dua tim,” ungakpnya. 

Tim pertama bergerak sebagai pendahulu untuk memotong jalur speed boat para pelaku yang berkecepatan 55 Knot. Pengejaran terus terjadi selama 45 menit dari perairan Kijang sampai dengan memasuki perairan Berakit,” jelasnya.
Selanjutnya tim kedua melakukan pengejaran dan mencoba memberhentikan speed boat tersebut namun tidak diindahkan.  Tim lalu memberikan tiga kali tembakan peringatan, dan akhirnya pelaku behasil dihentikan tepatnya di koordinat 01-14-652” N-104-43-657″.
Pelaku beserta speed boat dan barang bukti benih lobster dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan pelaku menerima upah sebanyak Rp150.000.000 sekali melakukan pengiriman. 
Ditpolairud Polda Kepri melakukan koordinasi dengan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan Batam untuk melepas liarkan benih lobster tersebut.

Konferensi pers di Polda Kepri | Foto : Humas Polda Kepri


Anak Agung Gede Eka Susila, S.Pi, M.Sc Kepala Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Batam, mengatakan, “Atas sinergi yang terjalin selama ini, kami sangat mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terimakasih atas keberhasilan dalam mencegah terjadinya penyelundupan benih lobster ini”.
“Untuk Barang bukti lobster telah dilakukan pencacahan dan penyegaran melalui reoksigen terhadap benih, dengan hasil pencacahan 44 dus, pada masing-masing dus terdapat 28 kantong plastik dan setiap plastik berisi 200 ekor benih,” ungkapnya.
Total keseluruhan 214.100 ekor benih, yang terdiri dari 18.000 ekor jenis lobster mutiara dan 196.000 jenis lobster pasir, dan selanjutnya benih lobster akan dilepas liarkan di perairan Pulau Abang Batam.
Kerugian Negara dari hasil penyelundupan benih lobster diperkirakan sekitar Rp33 miliar lebih dengan harga pasar benih lobster jenis mutiara mempunyai nilai ekonomis antara Rp250.000 – Rp 300.000/ekor, sedangkan jenis lobster pasir antara Rp 150.000 sd Rp 200.000/ekor
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) Unit Speed Boat tanpa nama warna biru bermesin tempel merk mercury 3 X 300 PK dan Benih Lobster sebanyak 44 (empat puluh empat) kotak atau sebanyak 214.100 ekor. 
Pelaku dijerat dengan pasal 88 Undang-undang Republik Indonesia no 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp. 1.500.000.000. (satu milyar lima ratus juta rupiah. (aan)

Advertisement

Trending