Connect with us

Batam

Polisi Musnahkan 87,97 Gram Sabu, Hasil Penangkapan dari Sindikat Narkoba Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210414 Wa0123
Satresnarkoba Polresta Barelang memusnahkan 87,97 gram narkotika golongan I jenis sabu, bertempat di Gedung Satresnarkoba Polresta Barelang, Rabu (14/04/2021).

Batam, Kabarbatam.com – Satresnarkoba Polresta Barelang memusnahkan 87,97 gram narkotika golongan I jenis sabu, bertempat di Gedung Satresnarkoba Polresta Barelang, Rabu (14/04/2021).

Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Jhon Hery Rakutta Sitepu, SIK melalui Kanit I Iptu M. Rizqy Saputra STK, SIK, MSi, mengatakan, barang bukti narkotika 87,97 gram merupakan hasil penindakan Satresnarkoba yang menetapkan 3 orang tersangka.

“Tiga tersangka berinisial RR, KI, AR berhasil diamankan di depan pagar besi depan Mall Pelayanan Publik Batam Center Kecamatan Batam Kota, Rabu (20/03/2021). Ini adalah merupakan kerja keras dan keberhasilan Satresnarkoba Polresta Barelang,” ungkap Kanit I Iptu M. Rizqy Saputra.

Dijelaskannya, barang bukti keseluruhan 99,97 gram yang disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 10 gram, kemudian disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 Gram.

Dan yang dimusnahkan pada hari ini dengan cara direbus adalah seberat 87,97 gram narkotika jenis sabu.

Atas keberhasilan ini, Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK sangat mengapresiasi penangkapan sindikat narkotika dan menyita barang bukti sabu, yang bisa menyelamatkan ribuan jiwa manusia.

“Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua. Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib, ungkap Kapolresta Barelang,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending