Batam
Polisi Rebus 1,2 Kg Sabu Milik Sindikat Narkoba Internasional di Batam
Batam, Kabarbatam.com– Direktorat Reserse Kriminal Polda Kepri memusnahkan narkotika jenis sabu yang disita dari jaringan narkoba internasional, Kamis (28/11/2019) di Kepri.
Barang Bukti sabu yang dimusanahkan seberat 1.220,7 gram didapatkan dari tiga orang tersangka dengan inisial YL, AM dan EL. Sabu tersebut dari dua kasus berbeda pada November 2019
Kasus pertama dengan tersangka inisial YL, pada senin (11/11/2019), dilakukan penangkapan terhadap tersangka YL di SPBU jalan raya Bandara, Nongsa, Batam.
“Ketika dilakukan pengeledahan badan dan mobil tersangka, ditemukan satu buah plastik berisikan dua bungkus plastik berisikan kristal bening narkotika jenis sabu seberat 220 gram. Selanjutnya tersangka diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga.
Dari jumlah 220 gram narkotika jenis sabu yang disita, dimusnahan sebanyak 195,2 gram, pemeriksaan di Puslabfor Polri sebanyak 20,8 gram dan untuk pembuktian dipengadilan sebanyak 4 gram.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berikutnya kasus kedua dengan tersangka inisial AM dan insial EL, merupakan dua orang anak di bawah umur sehingga tidak dihadirkan pada saat pemusnahan barang bukti.
Inisial AM dilakukan penangkapan pada Kamis (14/11/2019) di pinggir jalan Brigjen Katamso-Sei Binti, Sagulung Kota Batam, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik merk Guanyinwang yang didalamnya berisikan kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat 1.060 gram.
Selain itu, ditemukan juga 2 bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1.000 butir tablet erimin. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Inisial EL.
Dari hasil pemeriksaan bahwa kedua tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari SM yang saat ini masih dalam Daftar pencarian Orang (DPO)
Dari Barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1.060 gram, dimusnahan sebanyak 1.025,5 gram, untuk pemeriksaan Puslabfor Polri sebanyak 32,5 gram dan untuk pembuktian dipengadilan sebanyak 2 gr.
Sedangkan 1.000 butir tablet Erimin tidak dimusnahkan namun akan dijadikan sebagai alat pembuktian di Pengadilan. Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Seluruh barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.220,7 gram dimusnahkan dengan cara direbus ke dalam air panas lalu selanjutnya air tersebut dibuang ke dalam Septic Tank.
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika tersebut dihadiri oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP S.O.M. Pardede S.IK dengan didampingi perwakilan BNN Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, LSM Granat, dan pengacara. (*)
-
Natuna2 hari agoWFH Segera Diterapkan untuk ASN Pemkab Natuna
-
Uncategorized @id1 hari agoAde Angga Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum DPD Partai Golkar Kepri
-
Batam2 hari agoAtasi Sampah dari Hulu ke Hilir, Wali Kota Amsakar Fokuskan Kajian Berbasis Data
-
Batam2 hari agoWali Kota Amsakar Tegaskan Perda LAM Harus Berpihak pada Pelestarian Adat Melayu
-
Ekonomi1 hari agoIbadah Haji Tenang dengan Paket RoaMAX Haji Telkomsel, Kuota hingga 42GB, Termasuk 2GB di Indonesia +1GB di 13 Negara Transit
-
Headline2 hari agoPulau Penyengat, Jembatan Lintas Generasi Menuju Pariwisata Berkelanjutan
-
Headline1 hari agoDari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan
-
Batam12 jam agoPemprov Kepri Perjuangkan Keseimbangan Fiskal dalam Pertemuan dengan DPD RI



