Connect with us

Batam

Polisi Sikat Aksi Premanisme di Batam, Puluhan Orang Berhasil Ditangkap

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210612 Wa0135
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri dan Polresta Barelang mengamankan puluhan preman yang kerap meresahkan warga Kota Batam.

Batam, Kabarbatam.com – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri dan Polresta Barelang mengamankan puluhan preman yang kerap meresahkan warga Kota Batam.

Penindakan ini dilakukan, sebagaimana instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh Kapolda dan Kapolres jajaran pada Jum’at (11/6/2021) kemarin, untuk melakukan penindakan terhadap aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, penindakan ini membuahkan hasil, yang pertama tim dari Polda Kepri pada pagi dini hari Sabtu (12/6/2021) sekira pukul 00.30 Wib, mendapatkan informasi adanya beberapa oknum yang meminta uang jasa parkir melebihi batas.

“Kemudian, tim langsung bergerak ke TKP yaitu di pasar Tos 3000, Kecamatan Lubuk Baja. Di TKP tersebut tim berhasil mengamankan 4 orang oknum yang melakukan pungutan liar parkir melebihi batas tarif parkir,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian dan Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, Sabtu (12/6/2021) bertempat di Mapolda Kepri.

Tak hanya itu, keempat oknum yang berhasil diamankan oleh tim tidak memiliki surat tugas sebagai juru parkir resmi.

Selanjutnya, tim bergerak ke wilayah pasar tradisional di Sei Jodoh. Di TKP yang kedua ini, tim berhasil mengamankan 8 orang pemuda tanpa dilengkapi identitas yang melakukan pemerasan terhadap pengunjung pasar.

“Menurut pengakuan para tersangka, ia melakukan pemerasan dan meminta uang kepada masyarakat yang ada di pasar tradisional Sei Jodoh,” ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Kemudian, tim kembali bergerak ke TKP yang ke tiga yaitu simpang pasar Samarinda Sei Jodoh. Di TKP ini tim mengamankan seorang pemuda berinisial DA yang saat itu tengah ribut dengan warga sekitar dan membawa senjata tajam.

“Setelah itu tim membawa ke 13 orang tersangka dan barang bukti ke Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Lanjut, Harry menyampaikan, upaya penindakan aksi premanisme ini juga dilakukan oleh jajaran Polresta Barelang. Dimana, Polresta Barelang pada hari Jum’at (11/6/2021) sekira pukul 22.00 Wib mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pungutan liar di berbagai tempat parkir yang ada di Kota Batam.

Tim dari Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan langsung bergerak ke 8 TKP parkiran di Kota Batam.

“Dari 8 lokasi tersebut, berhasil diamankan 10 orang oknum yang terbukti melakukan pungutan liar tidak sesuai dengan ketentuan dan diluar dari batas jam yang ditentukan,” bebernya.

Diwaktu yang sama, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian menuturkan, bahwa apa yang dilakukan ataupun yang saat ini ditindak lanjuti oleh Polda Kepri serta jajaran merupakan salah satu bentuk respon untuk menjawab instruksi dari bapak Kapolri dalam rangka memberikan keamanan dan kenyamanan kepada seluruh masyarakat wilayah Provinsi Kepri.

“Terhadap 12 oknum yang melakukan aksi premanisme yang diamankan Polda Kepri akan ditindak lanjuti dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Kemudian, satu orang yang di dapati membawa senjata tajam ini akan dilimpahkan ke Polresta Barelang guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara, terhadap 10 tersangka yang diamankan Polresta Barelang dikenakan Pasal 7 dan Pasal 60 Jo Pasal 12 Ayat 1 peraturan daerah Kota Batam nomor 3 Tahun 2018 tentang penyelenggara dan retribusi parkir dengan ancaman hukuman pidana paling lama 3 bulan dan atau denda Rp 50.000.

“Operasi penindakan terhadap aksi premanisme ini akan terus dilakukan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Kepri dan Polres jajaran Polda Kepri,” tegasnya. (Atok)

Advertisement

Trending