Connect with us

Headline

Polisi Tangkap 3 Pemuda Pelaku Pencabulan Siswi 16 Tahun di Tanjungpinang

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F68851440

Tanjungpinang, Kabarbatam.com– Polisi Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur membekuk tiga pelaku pencabulan anak dibawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) di salah satu sekolah di Tanjungpinang.
Gadis berusia 16 tahun tersebut menjadi budak nafsu tiga pria di dalam kamar kos yang berada di Jalan transito Melayu Kota Piring. Sebut saja namanya Mawar (16), menjadi sasaran ruda paksa oleh YL (20), EW (16) dan AP (16)
Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Onny Chandra mengatakan, berdasarkan informasi dari orang tua korban bahwa anaknya telah dicabuli oleh ketiga pelaku di sebuah kosan di jalan Transito Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Kota Tanjungpinang.
Dijelaskan Onny, berawal dari perkenalan korban dengan tersangka YL pada saat kabur dari rumah, dan pergi ke sebuah warnet, di warnet itu kemudian pelaku dan korban berkenalan.
Pada 11 dan 13 Maret 2020, YL mengajak korban ke kos miliknya dengan modus bujuk rayu kemudian pelaku dengan korban berhubungan layaknya sepasang suami istri.
“YL mencabuli korban sebanyak 2 kali di tempat yang sama,” katanya.Kemudian dari pengakuan korban, kembali dicabuli oleh rekan pelaku YL, yang berinisial EW sebanyak 3 kali mulai dari tanggal 12 sampai 13 Maret 2020 di kos yang sama.
“Tidak sampai di situ, pada tanggal 13 Maret, AP juga turut mencabuli pelaku,” jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku YL dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, dan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya.(Yul)

Advertisement

Trending