Connect with us

Batam

Polisi Tangkap MZ Terkait Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F9829376
Tersangka kasus pencabulan.

Batam, Kabarbatam.com – Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil meringkus seorang pria berinisial MZ (19) yang  terbukti melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, pada Kamis (1/10/2020)
Kanit Reskrim Ipda Rio Ardian, SH., mengatakan, korban berinisial MS merupakan seorang pelajar SMA berusia 15 tahun yang menjadi korban pencabulan.
“Peristiwa itu bermula saat orang tua korban melihat status video WhatsApp yang pada saat itu korban tengah bermesraan bersama pelaku MZ,” ungkap Rio Ardian.
Setelah melihat postingan tersebut, lantas orang tua korban menanyakan perihal sejauh mana hubungan korban dan pelaku. Pada akhirnya, korban mengakui bahwa ia dan pelaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 3 kali.
“Peristiwa tersebut dilakukan pada hari Minggu, (2/8/2020) lalu sekira pertengahan bulan Agustus 2020 dan sekira awal bulan September 2020. Merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku, akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut,” ujar Rio Ardian.
Setelah menerima laporan adanya tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Rio Ardian, SH langsung mengamankan pelaku di kediamannya.
“Setelah dilakukan introgasi kepada pelaku , pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan cara melakukan hubungan badan dan perbuatan pelaku dilakukan lebih dari 1 (satu) kali,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 buah jilbab warna hitam, 1 buah baju hitam, 1 buah celana jeans warna biru, 1 buah celana dalam cream, 1 buah celana jeans warna biru keabuan, 1 buah kaos warna putih berserta cardigan warna putih.
Sekedar diketahui, pelaku berinisial MZ (19) merupakan honorer Tenaga Usaha (TU) salah satu sekolah di Kota Batam.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 UUD Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman Minimal 15 Tahun Penjara,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending