Batam
Polisi Tangkap Tujuh Orang Penambang Pasir Ilegal di Nongsa
Batam, Kabarbatam.com – Unit V Satreskrim Polresta Barelang melakukan penertiban terhadap penambangan pasir ilegal di Kampung Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa, Selasa (21/09/2021).
Dalam pengungkapan kasus tindak pidana Penambangan Liar (Illegal Mining) kali ini, Satreskrim Polresta Barelang turut mengamankan 7 orang pelaku penambangan ilegal diantaranya A (25), R (59), CP (26), S (39), AR (21), J (38 T) dan R (21).
Pengungkapan ini dijelaskan oleh, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH bersama Wakasat Reskrim AKP Juwita Oktaviani, SIK, Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH, Kanit V TIpiter Iptu River Hutajulu, SH saat menggelar konferensi pers pengungkapan tambang pasir ilegal, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (23/9/2021).
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan, pengungkapan itu terjadi pada hari Selasa (21/09/2021) sekira pukul 09.00 Wib. Unit V Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa ada kegiatan penambangan pasir secara ilegal.
“Menerima informasi tersebut, Unit V Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan koordinasi dengan pihak Ditpam dan petugas daerah tangkapan air BP Batam untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,” ujar Kompol Reza Morandy Tarigan.

Kemudian, sekira pukul 09.30 Wib, Unit V Satreskrim Polresta Barelang beserta Ditpam dan petugas BP Batam berangkat dari Polresta Barelang menuju ke lokasi Penambangan pasir.
“Sesampainya di lokasi, petugas menemukan adanya aktivitas penambangan pasir dengan menggunakan mesin merk Dongfeng sebagai sarana untuk menyedot air dari kolam, menembak pasir dan dibawa ke bak penyaringan untuk menghasilkan butiran pasir,” ungkapnya.
Atas temuan tersebut, tim gabungan langsung mempertanyakan kepada pemilik tambang dan para pekerja terkait perizinan yang dimiliki.
Mengetahui kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki izin, tim gabungan langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti, serta meminta keterangan saksi-saksi guna proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya, 4 unit mesin merek Dongfeng, pipa paralon, welang, sekop dan 3 kubik pasir.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang Undang Negara Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. (Atok)
-
Batam17 jam agoEnam Oknum Petugas BC Batam Diduga Keroyok Sopir Truk di Pelabuhan Roro Punggur
-
Batam3 hari agoAda Gangguan Pelayanan Air Bersih di IPA Mukakuning 1 & 2, Ini Wilayah Terdampak Suplai Air Mengecil
-
Headline2 hari agoDi Antara Abu dan Harapan, Rumah Maryani Akan Berdiri Kembali
-
Batam3 hari agoRute Singapura – Batam Semakin Dekat dengan AirFish Voyager
-
Headline3 hari agoBazar Pangan Murah Bulog Batam Diserbu Warga Karimun, Minyakita dan Beras Jadi Rebutan
-
BP Batam3 hari agoGotong Royong Bersama RSBP Batam, Jadikan Kebersihan Budaya Kerja Berkelanjutan
-
Batam3 hari agoOknum Guru SMKN di Batam Berbuat Asusila pada Siswa Ditetapkan Tersangka
-
Batam15 jam agoJelang Imlek, AGP melalui MEG Gelar Bakti Sosial di Sejumlah Vihara Rempang dan Galang



