Connect with us

Batam

Polisi Telusuri Oknum Pemberi Mobil Dinas Anak Mantan Gubernur Kepri

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230402 Wa0086
Polisi mengamankan AR, anak mantan Gubernur Kepri di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng.

Batam, Kabarbatam.com – Pelarian Ari Rosandi (41) tersangka kasus korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun anggaran 2020 berakhir saat ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri.

Diketahui, Ari Rosandi sempat berusaha melarikan diri dari kejaran Polisi dan berhasil diringkus Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng pada hari Jumat (31/3/2023).

Dalam pelariannya, anak mantan Gubernur Kepri Isdianto ini bersama sopirnya mengendarai mobil Toyota Innova berwarna hitam. Mobil tersebut masih menggunakan plat Dinas Pemprov Kepri BP 1373 A atas nama Setwan DPRD Provinsi Kepri.

“Pelaku kita tangkap saat sedang menggunakan mobil dinas milik Pemrov Kepri,” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, Sabtu (1/4/2023).

Nasriadi menjelaskan, proses penangkapan terhadap pelaku Ari Rosandi cukup panjang. Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penelusuran dimulai dari Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara hingga berhasil menangkap pelaku di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.

“Saat diamankan, pelaku mengaku akan kembali ke Kota Batam. Namun kami menduga, dia akan terbang ke tempat lainnya untuk menjauhi tangkapan Polisi,” jelasnya.

Tak hanya berhasil mengamankan pelaku, Polisi juga akan melakukan penelusuran lebih dalam terhadap mobil dinas Pemprov Kepri yang digunakan Ari Rosandi untuk melarikan diri hingga ke Jakarta.

Kombes Pol Nasriadi.

“Kita akan cek apakah ada keterlibatan oknum yang memberikan mobil dinas Pemprov Kepri tersebut kepada pelaku untuk melarikan diri. Dan apakah dia sengaja menyembunyikan tersangka atau turut serta dalam perkara ini,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, pria berinisial AR (41), tersangka tindak pidana korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun anggaran 2020 tiba di Kota Batam, Sabtu (1/4/2023).

Pantauan awak media, AR (41) anak mantan Gubernur Kepri Isdianto ini, tiba di bandara Internasional Hang Nadim Batam sekira pukul 12.30 Wib setelah berhasil diringkus Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri pada hari Kamis (31/3/2023) pukul 17.55 Wib di Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, dalam kasus ini AR menjabat sebagai Kasubdit Adminitrasi Penata Usaha di BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) di Pemprov Kepri.

“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Bidang Kepemudaan dan Olahraga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri pada tahun 2020 terhadap kegaitan masyarakat sebesar Rp 1,6 Miliar yang diberikan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat,” ujar Kombes Pol Nasriadi saat di Bandara Hang Nadim Batam, Sabtu (1/4/2023).

Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan terhadap AR (41), Polisi terlebih dahulu berhasil mengamankan tersangka berinisial ARS di Tanjungpinang. Sementara, AR melarikan diri ke Jakarta ketika ia mengetahui telah berstatus tersangka.

“Kita langsung melakukan pengejaran ke Jakarta dan kita telusuri mulai dari Jakarta Pusat, Selatan, Utara hingga kita berhasil menangkap pelaku AR di Cengkareng,” ungkap Nasriadi.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku AR beralasan akan kembali ke Batam. Namun, Polisi tidak percaya begitu saja dan langsung meringkus pelaku.

“Kita tidak percaya dengan alasan pelaku, kami menduga bahwa pelaku akan melarikan diri ke tempat lainnya untuk menjauhi tangkapan Polisi,” jelasnya.

Untuk kedua tersangka AR dan ASR yang telah diamankan saat ini, akan dilakukan proses lebih lanjut. Yang jelas, kedua pelaku adalah ASN di Pemprov Kepri dan masih aktif hingga saat ini.

‘Kita akan meminta pertanggungjawaban yang bersangkutan karena telah mengeluarkan uang negara dan menikmati hasil korupsi tersebut,” tegasnya

Lanjut, Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, Ditreskrimsus Polda Kepri akan melakukan pengembangan lebih jauh dan menelusuri kemana saja aliran dana korupsi tersebut.

“Perkara ini akan kita kembangkan dan kita cek aliran dananya. Uang hasil korupsi, digunakan kemana saja dan kita akan telusuri siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” terangnya.

Selain mengamankan pelaku AR, Polisi juga menyita 1 unit mobil Toyota Innova warna Hitam dengan Nomor Plat Dinas Pemprov Kepri BP 1373 A yang digunakan pelaku untuk melarikan diri hingga ke Jakarta.

Sebelumnya, polisi telah membongkar kasus korupsi dana hibah APBD Kepri Tahun 2020 di Dinas Pemuda dan Olahraga Kepulauan Riau yang merugikan negara sebesar Rp6,2 miliar.

Enam tersangka yang ditetapkan pada klaster pertama yakni mulai dari pejabat di Dispora hingga pihak swasta. Keenam tersangka adalah Kabid BKAD Pemprov Kepri TW atau Tri Wahyu (44) dan lima tersangka lain MN (39), SP (35), AS (27), MI (33) dan WH.

Kemudian, Polda Kepri kembali melanjutkan penangkapan lagi pada Desember 2022 kemarin dan berhasil menangkap empat orang yaitu ZU, ON, AN dan S.(Atok)

Advertisement

Trending