Connect with us

Batam

Polisi Terbitkan DPO Dua Pengusaha Batam Pelaku Penipuan dan Tanpa Hak Memiliki Puluhan Amunisi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20231018 Wa0053

Batam, Kabarbatam.com – Polresta Barelang terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tanpa hak memiliki peluru/amunisi senjata api. Hal ini disampaikan secara resmi oleh Kapolresta Barelang melalui Kasat Reskrim, bertempat di Lobi Mapolresta Barelang. Selasa (17/10/2023)

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, didampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Kanit 5 Satreskrim Ipda Dodi Setiawan. mengatakan bahwa Polresta Barelang menyampikan terkait 2 Laporan Polisi yang ditangani, yaitu: 1 LP tentang penipuan dan atau penggelapan serta 1 LP lagi tentang kepemilikan peluru/ amunisi senjata api caliber 9 mm yang ditemukan di Kantor PT. Jaya Putra Kundur Kec. Batuampar, Kota Batam.

Tersangka Johanis dan Teddy Johanis sebelumnya sempat heboh tentang laporan perlindungan konsumen yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kepri dan sudah terbit DPO juga dan ternyata dari rangkaian tersebut masih memiliki kaitan Laporan Polisi yang ditangani di Polresta Barelang.

“Untuk proses tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang kami tangani pada 16 Agustus 2023 yang mana korban Djoni merupakan rekan bisnis Johanis, korban melaporkan Johanis bahwa terlapor menggelapkan sertifikat ruko yang mana ruko tersebut sudah dilunasi oleh pelapor,” ungkap Hartono.

“Sampai saat ini terlapor Johanis dan Teddy Johanis masih DPO berikut juga LP yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kepri, secara bersamaan kami juga terbitkan DPO terhadap yang bersangkutan. Mereka diduga berada di Singapura,” paparnya.

Img 20231018 Wa0054

Pihaknya menghimbau para tersangka Teddy johanis dan Johanis untuk segera menyerahkan diri. “Jangan berfikir dari laporan polisi yang beritanya sudah senyap tidak ditindak lanjuti, untuk itu segera menyerahkan diri sebelum Red Notice dari Divhubinter Polri diterbitkan,” tegas Hartono.

Tentunya jika red notice sudah terbit, aparat berwenang bisa melakukan jemput paksa melalui perwakilan yang ada di Singapore.

Ditambahkan Hartono, dari Laporan Polisi yang kita tangani, kemudian pada 14 september 2023 kita melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti di Kantor PT. Jaya Putra Kundur Kec. Batu Ampar Kota Batam.

Saat digeledah ditemukan beberapa dokumen yang ada kaitannya jual beli property dan selain itu juga di temukan 50 butir amunisi peluru tajam dan 20 butir amunisi peluru karet yang mana amunisi tersebut merupakan peluru dari senjata api laras pendek

Amunisi yang ditemukan tidak memiliki ijin sehingga berdasarkan temuan tersebut kita membuat LP model A yang diterbitkan pada tanggal 27 september 2023. Yang bersangkutan diduga melanggar UU darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

“Untuk perbuatan penipuan dan atau penggelapan tersebut korban dengan 10 unit Ruko mengalami kerugian Rp19,5 miliar yang korban bayar cas bertahap, tetapi sertifikat tidak diberikan oleh terlapor, juga sudah kita sudah amankan barang bukti berupa transfer kepada terlapor.”

“Terkait kasus ini sudah berkoordinasi dengan imigrasi, tadi malam baru di terbitkan DPO akan di serahkan ke imigrasi dan koordinasi dengan divhubinter untuk mempercepat pengeluaran Red Notice,” tambah Hartono lagi.

Terhadap 2 orang terlapor tersebut dikenakan Pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.serta UU Darurat No. 12 tahun 1951 ancaman hukuman 20 tahun. (*)

Advertisement

Trending