Batam
Polisi Tetapkan 26 Orang Tersangka Kericuhan Unjuk Rasa di Kantor BP Batam
Batam, Kabarbatam.com – Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Sat Reskrim Polresta barelang menetapkan 26 orang sebagai tersangka kericuhan dalam aksi unjuk rasa di Kantor BP Batam, Batam Center, Kota Batam, Senin (11/9/2023) kemarin.
Sebelumnya, Polresta Barelang telah mengamankan 28 orang dalam kerusuhan aksi unjuk rasa di Kantor BP Batam. Dari jumlah tersebut, 26 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan kekerasan terhadap petugas, melawan petugas, melakukan pengerusakan pagar dan kaca Gedung Kantor BP Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan, dari jumlah keseluruhan 28 orang, 2 orang belum ditemukan cukup bukti yakni atas nama/inisial AI dan inisial EW yang berperan sebagai perekam video saat kejadian berlangsung.
“Inisial EW saat ini berstatus anak yang masih dibawah umur (15 tahun). Untuk perannya, belum di dapatkan bukti video ataupun dokumentasi,” ujar Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Rabu (13/9/2023).
Selanjutnya, terhadap 2 orang tersebut diberikan wajib lapor dan apabila di kemudian hari ditemukan bukti berupa video atau saksi terhadap 2 orang tersebut, maka Polresta Barelang akan memperoses mereka secara hukum yang berlaku.
Ke 26 orang tersangka kericuhan dalam aksi unjuk rasa menolak relokasi 16 titik Kampung Tua Rempang-Galang, berinisial AJ, SH, WY, JS, SP, YK, TMH, AJ, HI,SA, AT, UT, KH, DF, FI, LM, LS, FD, DA, MI, AM, AD, HD, TM, RR, dan PB

“Dari jumlah 26 tersangka tersebut, di dapati 5 orang positif narkoba jenis ganja dan sabu yakni bernama Faizal positif ganja, Laode Muhamad Iqbal positif ganja, Donatus positif ganja, Wahfii positif sabu dan Putra Bahri positif sabu,” tutur Kapolresta.
Akibat kericuhan tersebut, sebanyak 22 orang personil mengalami luka-luka yang terdiri dari 17 orang personil Polri, 3 orang personil Satpol PP dan 2 orang personil BP Batam.
“Rata-rata mereka mengalami luka dan 2 orang korban tersebut terpaksa di rawat di rumah sakit sementara 1 orang diantaranya di rawat di rumah sakit BP batam akibat luka lempar oleh pelaku yang sebelumnya di evakuasi ke RSBP Batam,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku di jerat dengan Pasal 212 KUHPidana dan atau Pasal 213 Ayat (2e) KUHPidana dan atau Pasal 214 Ayat (2) ke – 2e KUHPidana dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke – 2e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Kami menghimbau, kepada masyarakat Kota Batam mari kita jaga kondusifitas Kota Batam. Jika ingin berunjuk rasa, lakukanlah dengan tertib sesuai dengan ketentuan. Sampaikanlah Aspirasi secara damai tidak anarkis sehingga tidak terjadi seperti ini,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam2 hari agoKawasan Industri Wiraraja Buka Lowongan Besar-Besaran 2026, Tahap Awal 10 Ribu Orang
-
Headline1 hari agoAdy Hermawan Resmi Nahkodai DPD Hanura Kepri, Ini Pesan Ketum Oesman Sapta Odang
-
Headline3 hari agoDilantik Wagub, Henky Mohari Terpilih Lagi Ketuai KPID Kepri: Siap Bersinergi dengan Semua Pihak
-
Batam24 jam agoAda Penyambungan Pipa Jalur Bundaran Bandara, Pelanggan ABHi di Wilayah Ini Agar Segera Menampung Air
-
Batam3 hari agoAda Pekerjaan Penyambungan Pipa di Bengkong Seken, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Batam2 hari agoOptimalkan Tata Kelola Kelembagaan, Kepala BP Batam Sambangi Kejati Kepri
-
Batam2 hari agoPeraih Anugerah Investasi BP Batam 2025, Li Claudia: Perkuat Kolaborasi untuk Batam Lebih Maju dan Modern
-
Batam3 hari agoBejat, Seorang Ayah di Sagulung Tega Cabuli Anak Kandungnya



