Batam
Polisi Tetapkan 26 Orang Tersangka Kericuhan Unjuk Rasa di Kantor BP Batam

Batam, Kabarbatam.com – Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Sat Reskrim Polresta barelang menetapkan 26 orang sebagai tersangka kericuhan dalam aksi unjuk rasa di Kantor BP Batam, Batam Center, Kota Batam, Senin (11/9/2023) kemarin.
Sebelumnya, Polresta Barelang telah mengamankan 28 orang dalam kerusuhan aksi unjuk rasa di Kantor BP Batam. Dari jumlah tersebut, 26 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan kekerasan terhadap petugas, melawan petugas, melakukan pengerusakan pagar dan kaca Gedung Kantor BP Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan, dari jumlah keseluruhan 28 orang, 2 orang belum ditemukan cukup bukti yakni atas nama/inisial AI dan inisial EW yang berperan sebagai perekam video saat kejadian berlangsung.
“Inisial EW saat ini berstatus anak yang masih dibawah umur (15 tahun). Untuk perannya, belum di dapatkan bukti video ataupun dokumentasi,” ujar Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Rabu (13/9/2023).
Selanjutnya, terhadap 2 orang tersebut diberikan wajib lapor dan apabila di kemudian hari ditemukan bukti berupa video atau saksi terhadap 2 orang tersebut, maka Polresta Barelang akan memperoses mereka secara hukum yang berlaku.
Ke 26 orang tersangka kericuhan dalam aksi unjuk rasa menolak relokasi 16 titik Kampung Tua Rempang-Galang, berinisial AJ, SH, WY, JS, SP, YK, TMH, AJ, HI,SA, AT, UT, KH, DF, FI, LM, LS, FD, DA, MI, AM, AD, HD, TM, RR, dan PB
“Dari jumlah 26 tersangka tersebut, di dapati 5 orang positif narkoba jenis ganja dan sabu yakni bernama Faizal positif ganja, Laode Muhamad Iqbal positif ganja, Donatus positif ganja, Wahfii positif sabu dan Putra Bahri positif sabu,” tutur Kapolresta.
Akibat kericuhan tersebut, sebanyak 22 orang personil mengalami luka-luka yang terdiri dari 17 orang personil Polri, 3 orang personil Satpol PP dan 2 orang personil BP Batam.
“Rata-rata mereka mengalami luka dan 2 orang korban tersebut terpaksa di rawat di rumah sakit sementara 1 orang diantaranya di rawat di rumah sakit BP batam akibat luka lempar oleh pelaku yang sebelumnya di evakuasi ke RSBP Batam,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku di jerat dengan Pasal 212 KUHPidana dan atau Pasal 213 Ayat (2e) KUHPidana dan atau Pasal 214 Ayat (2) ke – 2e KUHPidana dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke – 2e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Kami menghimbau, kepada masyarakat Kota Batam mari kita jaga kondusifitas Kota Batam. Jika ingin berunjuk rasa, lakukanlah dengan tertib sesuai dengan ketentuan. Sampaikanlah Aspirasi secara damai tidak anarkis sehingga tidak terjadi seperti ini,” pungkasnya. (Atok)









-
Batam14 jam ago
Penyelidikan Penimbunan DAS Baloi Bergulir, Polda Kepri Akan Panggil Lik Khai dan Dinas Bina Marga
-
Batam3 hari ago
Kepala dan Wakil Kepala BP Batam Dampingi Menteri Transmigrasi, Dialog Bersama Warga Rempang di TPS Buana Central Park
-
Batam2 hari ago
Rayakan Idul Fitri di Pulau Terong, Gubernur Ansar Jadi Khatib dan Menyentuh Jamaah lewat Khutbahnya
-
Anambas16 jam ago
Sejumlah Tokoh Masyarakat dan Agama Silaturahmi ke Rumah Cen Sui Lan
-
Batam2 hari ago
Wakil Kepala BP Batam Dampingi Menteri Transmigrasi Kunker Hari Kedua di Kawasan Rempang
-
Batam17 jam ago
Salat Idul Fitri Berlangsung Khidmat, Amsakar Terima Antusiasme Warga dalam Open House Perdana
-
Batam20 jam ago
Wagub Nyanyang Salat Idulfitri dan Gelar Open House Hari Pertama Lebaran di Kediamannya di Tiban
-
Bintan13 jam ago
Khutbah Idul Fitri 1446 H, Bupati Roby Sampaikan Riwayat Doa Malaikat Jibril yang Diaminkan Rasulullah