Connect with us

Batam

Polisi Tindak 21 Kendaraan Knalpot Brong dan Odol, Kompol Ricky: Kendaraan di Jalan Raya Wajib Lengkap

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20220222 Wa0100
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menertibkan 21 motor dan 18 mobil yang mengunakan knalpot brong dan odol, atau over dimension over load, di depan Mapolresta Barelang, Selasa (22/2/2022).

Batam, Kabarbatam.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menertibkan 21 motor dan 18 mobil yang mengunakan knalpot brong dan odol, atau over dimension over load, di depan Mapolresta Barelang, Selasa (22/2/2022).

Selain penertiban knalpot, polisi juga menertiban kendaraan melakukan pelanggaran denda pajak daerah, pelanggaran tidak memiliki Sim C sebanyak 15, Sim A sebanyak 11,Sim B1 umum sebanyak 1,Sim B2 umum sebanyak 1,tidak memiliki STNK sebanyak 15 kendaraan.

“Semua langsung diberikan teguran dan tilang, agar tidak mengulangi lagi kesalahaannya,” kata Kompol Ricky Firmansyah, Kasatlantas Polresta Barelang, Selasa (22/2/2022).

Ricky mengatakan, pengendara wajib melengkapi surat kendaraan, baik itu SIM, STNK, maupun alat keselamatan lainnya.

“Ini juga dalam rangka menekan angka kecelakaan lalulintas,” ujarnya.

Ricky berharap, maayarakat kota Batam patuh akan peraturan yang berlaku di jalan, agar kenyamanan dan keselamatan tetap terjaga,” ungkap Ricky.(romi)

Advertisement

Trending