Batam
Polisi Tindak 21 Kendaraan Knalpot Brong dan Odol, Kompol Ricky: Kendaraan di Jalan Raya Wajib Lengkap
Batam, Kabarbatam.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menertibkan 21 motor dan 18 mobil yang mengunakan knalpot brong dan odol, atau over dimension over load, di depan Mapolresta Barelang, Selasa (22/2/2022).
Selain penertiban knalpot, polisi juga menertiban kendaraan melakukan pelanggaran denda pajak daerah, pelanggaran tidak memiliki Sim C sebanyak 15, Sim A sebanyak 11,Sim B1 umum sebanyak 1,Sim B2 umum sebanyak 1,tidak memiliki STNK sebanyak 15 kendaraan.
“Semua langsung diberikan teguran dan tilang, agar tidak mengulangi lagi kesalahaannya,” kata Kompol Ricky Firmansyah, Kasatlantas Polresta Barelang, Selasa (22/2/2022).
Ricky mengatakan, pengendara wajib melengkapi surat kendaraan, baik itu SIM, STNK, maupun alat keselamatan lainnya.

“Ini juga dalam rangka menekan angka kecelakaan lalulintas,” ujarnya.
Ricky berharap, maayarakat kota Batam patuh akan peraturan yang berlaku di jalan, agar kenyamanan dan keselamatan tetap terjaga,” ungkap Ricky.(romi)
-
Natuna2 hari agoDi Bawah Kepemimpinan Raja Mustakim, KPDN Perluas Peran Sosial
-
Batam2 hari agoSatgas Cegah Lebih dari 2.000 PMI Non Prosedural, Kapolda: Polda Kepri Segera Bentuk Direktorat TPPO
-
Parlemen3 hari agoKomisi I DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Mediasi Polemik Lahan Kavling Batuaji Baru
-
Batam3 hari agoDPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Dengarkan Pendapat Wali Kota soal Ranperda LAM
-
Headline2 hari agoKomandan Kodaeral IV Kobarkan Semangat Prajurit TNI AL saat Peringati Pertempuran Heroik Laut Arafuru
-
Batam3 hari agoNegosiasi Senyap Owner PT ADB Tak Goyahkan Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Bangkai Kapal Tongkang di Lingga
-
Tanjungpinang2 hari agoBTS Diduga Tak Berizin di Air Raja Tanjungpinang Tetap Beroperasi, Warga Khawatirkan Dampak Radiasi
-
Tanjungpinang2 hari agoBukit Cermin Kota Tanjungpinang Juara 3 Kelurahan Award Tingkat Nasional



