Connect with us

Bintan

Polres Bintan dan Polsek Gunung Kijang Gulung Komplotan Curanmor Beraksi di 10 TKP

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

img 20220711 133320
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono,S.H.,S.I.K.,M.H.

Bintan, Kabarbatam.com – Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Timur serta Polsek Gunung Kijang berhasil menangkap 4 pelaku pencurian sepeda motor di 10 lokasi.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bintan dalam konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Bintan di Polsek Bintan Timur pada Kamis (07/07/2022).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono,S.H.,S.I.K.,M.H., menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat atau korban yang melaporkan sepeda motor miliknya hilang di sekitar Masjid Besar Nurul Iman padaMei 2022 lalu, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur dan Polres Bintan terus melakukan penyelidikan untuk mencari pelakunya.

Kemudian pada tanggal 27 Juni 2022 atau sekitar sebulan kemudian petugas mencium pelaku sedang berada di Tanjungpinang, tak menunggu waktu lagi jajaran Satreskrim dan Polsek langsung bergerak dan mengamankan tersangka YS als AG dipersembunyiannya di Tanjungpinang.

img 20220707 wa0145

“Kami menemukan barang bukti berupa sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna biru yang telah diambilnya di mesjid Nurul Iman,” ungkap Kapolres didampingi oleh Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi,S.E. Kasi Humas IPTU M. Alson dan Kanit Reskrim IPTU T.P Sipahutar.

Rupanya tersangka YS als AG tidak sendiri mengambil sepeda motor tersebut melainkan bersama dengan temannya yang bernama BH, selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap kedua tersangka dan mengembang lagi kelompok lainnya yaitu D dan R.

Dari hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka diakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak di 10 tempat yaitu 3 tempat di wilayah Polres Bintan dan 7 tempat di wilayah Polresta Tanjungpinang, tidak hanya mencuri sepeda motor para pelaku juga melakukan jambret diwilayah Polresta Tanjungpinang, diakui oleh tersangka melakukan pencurian sepeda motor dengan modus merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci palsu atau yang biasa disebut dengan kunci T.

Untuk tersangka YS dan BH dilakukan penyidikan di Polsek Bintan Timur, sedangkan 2 tersangka lain berinisial DS dan RP dilakukan penyidikan di Polsek Gunung Kijang karena locus pencuriannya diwilayah hokum Polsek Gunung Kijang.

Dengan ini para pelaku dikenakan pasal Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 K.U.H.Pidana dengan ancaman kurungan Penjara selama-lamanya 7 tahun.

Kapolres Bintan menghimbau masyarakat untuk selalu hati – hati dan waspada dalam menjaga barang kepemilikan pribadi dan untuk selalu gunakan kunci ganda pada kendaraan milik pribadi untuk mencegah terjadi pencurian sepeda motor motor (Curanmor) dilingkungan sekitaran serta untuk selalu saling peduli dan mengingatkan antar masyarakat satu sama lain dan jadilah polisi bagi dirinya sendiri, Tutup AKBP Tidar. (*)

Advertisement

Trending