Headline
Polres Karimun Musnahkan 2 Kg Sabu, akan Diedarkan Tersangka di Pulau Kundur
Karimun, Kabarbatam.com – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.079 gram.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka Black (32) itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan air panas, di Mako Polres Karimun, Kamis (5/11/2020).
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, turut dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Karimun.
Tersangka Black (32) diamankan oleh Satresnarkoba Polres Karimun di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam, Karimun, pada awal Oktober lalu.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket besar sabu- sabu seberat 2.145 gram yang dibungkus kemasan teh China.
Tersangka memiliki barang bukti tersebut dengan cara mengambil barang di tempat yang telah ditentukan oleh bandar.
Ratusan gram sabu-sabu yang diduga berasal dari Malaysia itu rencananya akan diselundupkan ke Pulau Kundur, Kabupaten Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, pihaknya telah melakukan uji coba di Laboratorium Forensik Polda Riau atas barang bukti hasil penindakan tersebut.
“Barang bukti ini telah kita uji coba di laboratorium forensik Polda Riau dan hasilnya mengandung metamfetamin. Untuk yang kita musnahkan ini sebanyak 2.079 gram, sementara 66 gram lagi kita ambil untuk barang bukti pengadilan,” ujar Adenan, Kamis (5/11/2020).
Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti narkotika jenis sabu itu terlebih dahulu dilakukan uji keaslian menggunakan Narkotest.
Dari hasil Narkotest, barang bukti teruji keasliannya karena menunjukkan warna biru pekat.
“Kita lakukan uji sampelnya. Bisa dilihat sendiri tadi menunjukkan warna biru tua,” katanya.
Terkait pengembangan kasus tersebut, saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap bandar yang saat ini masih berstatus DPO.
“Kita masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringannya. Kita sedikit kesulitan, karena barang bukti tersebut hanya diletakkan di suatu tempat dan kemudian diambil oleh pelaku ini,” ucap Adenan. (Yogi)







-
Headline3 jam ago
Mantan Wakapolri Komjen Pol Yusuf Manggabarani Wafat, Dimakamkan di Makassar
-
Batam3 hari ago
Warga Rempang Gelar Aksi Damai, Dukung PSN dan Tolak Intimidasi
-
Batam2 hari ago
DR Suyono Saputra Terpilih Sebagai Ketua ISEI Cabang Batam Periode 2025-2028
-
Batam16 jam ago
Ada Perbaikan Pipa Depan Cammo Industrial Park, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Batam2 hari ago
Kepri dan Johor Luncurkan Platform Promosi Wisata “JIWA”, Wujudkan Keistimewaan bagi Warga Perbatasan
-
Batam1 hari ago
Universitas Batam Lepas 250 Mahasiswa Ikuti KKN Selama 1 Bulan di Teluk Mata Ikan Nongsa
-
Batam15 jam ago
Panglima Lang Laut Suherman Kecam Pencatutan Nama Yan Fitri Halimansyah Soal Tambang Bauksit di Lingga
-
Batam2 hari ago
Program “Eazy 1000 Passport” Digelar, Beri 60 Paspor Gratis dan Libatkan Penyandang Disabilitas