Headline
Polres Lingga Ungkap Pembibitan Pohon Ganja, Tangkap Lima Tersangka

Lingga, Kabarbatam.com– Jajaran Polres Lingga berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya, tepatnya di Daik Lingga, Kabupaten Lingga. Penyelidikan yang dilakukan lebih kurang 20 hari terhitung sejak 21 Agustus 2019 lalu, pada Minggu (8/9/2019) Satnarkoba Polres Lingga berhasil membekuk 5 orang tersangka dan sejumlah barang bukti.
“Kegiatan ini tidak serta merta mendapatkan hasil, melainkan berdasarkan penyelidikan semenjak 21 Agustus lalu, yang mana penyelidikan ini merupakan rangkaian dari Operasi Antik Seligi 2019, dan hari ini merupakan hari terkahir,” ungkap Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho, SIK. MT saat menyampaikan keterangan pers di Rupatama Polres Lingga, Senin (9/9/2019).
Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho, SIK. MT, didampingi Kabag Ops Polres Lingga Kompol Rusdwiantoro, menekankan bahwa ke depan, Polres Lingga bersama jajaran dan Resnarkoba akan terus mendalami dan mengembangkan tindak pidana narkotika, termasuk pengungkapan barang bukti tanaman ganja kali ini.
“Kita juga akan mengecek lebih dalam terhadap penanaman lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Lingga, serta jalur distribusi barang tersebut hingga sampai memasuki wilayah Kabupaten Lingga” tegas Joko Adi.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Lingga juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk dapat saling bahu-membahu memberantas Narkotika di wilayah Kabupaten Lingga.
Kapolres Lingga melalui Kasat Narkoba AKP Felix Mauk memaparkan, pengungkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 00.01 WIB, dengan mengamankan 5 orang tersangka di lokasi berbeda.
Adapun ke-lima tersangka yakni, AP alias KP, DK, PA, ST Alias EP, AC, berikut barang bukti yang ikut dihadirkan pada press release 70 batang bibit pohon ganja dan biji ganja sebanyak 71,45 gram.
Berikut Barang Bukti yang disita dari tersangka AP Alias KP :
1. 1 buah toples plastik ukuran besar yang berisi tanah hitam, terdapat 33 batang bibit pohon ganja
2. 1 buah toples plastik bening dengan penutup warna hijau, yang berisi biji biji ganja seberat kurang lebih 71.45 gram
3. 1 buah polybag warna hitam yang berisi 13 batang bibit pohon ganja
4. 1 buah polybag warna hitam berisi 8 batang bibit pohon ganja, 1 buah polybag warna hitam berisi batang bibit pohon ganja
5. 1 buah penyaring rice cooker bekas yang berisi 12 batang bibit pohon ganja
6. 1 buah kuali bekas, yang berisi ratusan biji biji dan kecambah bibit ganja
7. 2 buah polybag warna hitam masing masing berisi tanah yang ditaburi biji-bijian ganja kering
Barang bukti narkotika yang disita dari tersangka AC antara lain:
1. Satu bungkus kertas timah rokok yang berisi ganja kering seberat 1,16 gr.
2. Beberapa puntung rokok yang berisi ganja kering.
Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), ayat (2), pasal 111 ayat (1), ayat (2), junto Pasal 131 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman, maksimal 20 tahun, minimal 4 tahun bagi pelaku pengedar narkotika dan maksimal 4 tahun, minimal 1 tahun bagi pelaku penyalahgunaan narkotika.(Fikri)









-
Batam2 hari ago
Kesal Gegara Judi Slot, Wanita Muda di Batam Tikam Pacar hingga Tewas
-
Natuna2 hari ago
Pintu Masuk Wisatawan Mancanegara Makin Mudah, Lewat Malaysia ke Natuna
-
Headline2 hari ago
Sukseskan Mubes dan PSBM di Makassar, KKSS Kepri Utus 35 Orang Peserta dan Delegasi
-
Batam19 jam ago
Solusi untuk Kepri Menghadapi Tarif Impor yang Dikenakan Presiden AS Donald Trump
-
Natuna2 hari ago
Momen Lebaran Masih Hangat di Natuna, Sejumlah Tokoh Politik Bersilaturahmi
-
Batam3 hari ago
Ada Interkoneksi Pipa di Sei Harapan Sekupang, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Bintan2 hari ago
Lebaran Ketiga, Bupati Roby Kurniawan Gelar Open House di Kediaman
-
Headline3 hari ago
Halal Bi Halal Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Masyarakat Sambut Gembira Hari Kemenangan