Connect with us

Headline

Polres Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu asal Malaysia

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F46544680

Tanjungpinang, Kabarbatam.com– Polres Tanjugpinang meringkus  empat orang kurir narkoba dengan barang bukti 25 kilogram (kg). Para pelaku mengirim barang bukti melalui jalur ekspedisi.
Sabu-sahu tersebut didatangkan dari negeri jiran Malaysia. Barang bukti akan dikirim ke Jambi dan Pekanbaru.
Kapolres Tanjungpinang AKBP M.Iqbal, Jum’at (29/11/2019), mengatakan, keempat pelaku sebelumnya meloloskan dua kali pengiriman dengan rentan waktu 2 minggu. 
Dari dua kali pengiriman tersebut, para pelaku meloloskan sebanyak 55 kilogram (kg).
“Pengiriman sudah berhasil dilakukan sebanyak 2 kali yang pertama pelaku mengirim sebanyak 25 kilogram dan kedua sebanyak 30 kilogram,” kata AKBP M.Iqbal.

Dijelaskan Iqbal, para pelaku merupakan pekerja perkebunan kelapa sawit namun pelaku memiliki pekerjaan sebagai kurir dan menerima upah sebesar Rp6 juta per orang.
Bahkan sabu seberat 1 kg digunakan empat pelaku tersebut. “Pengintaian dilakukan sejak sebulan lalu dan berhasil menangkap para pelaku. Saat digeledah,ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 25 kilogram,” terangnya.
Dalam operasi penangkapan, Satnarkoba Polres Tanjungpinang sempat melakukan pengejaran di dua lokasi yang berbeda yakni di Kuala Tungkal dan Kuala Hulu.
Iqbal mengatakan, diketahui barang haram tersebut digerakkan oleh salah seorang napi Lapas Jambi dan berkoordinasi dengan bandar asal Malaysia.
“Barang ini dikerahkan seorang napi dari dalam lapas Jambi yang mana berkomunikasi dengan salah satu WNA asal Malaysia,” terang Iqbal.
Ke empat tersangka yakni Wagiran (51), Panji Prabowo (23), Pendi (25), dan Arta Fanyukni (30). Keempatnya dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun penjara dan dikenakan denda sebanyak Rp10 miliar.(yul)

Advertisement

Trending