Batam
Polresta Barelang Bongkar Jaringan Judi Online di Perumahan Elit Sukajadi Batam

Batam, Kabarbatam.com – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang berhasil membongkar jaringan perjudian online di Perumahan elit Taman Golf Residence 2 dan Sukajadi Cluster Paradise Jl. Cempaka Kuning No.19 Sukajadi, Kota Batam.
Perjudian online jenis slot situs website Agensloto.Com, Pulsasloto.Com, Spinroma.Com ini dinahkodai oleh 10 orang pelaku yang terdiri dari 8 orang perempuan dan 2 orang laki-laki.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH, mengatakan, masing-masing pelaku memiliki peran dalam menjalankan jaringan perjudian online tersebut.
“Pelaku berinisial WE sebagai penanggung jawab fasilitator, AS sebagai IT, EV sebagai penulis Artikel, IS sebagai Leader Telemarketing Trainer dan inisial AP, RA, PH, SE, JP, EL sebagai Telemarketing,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan saat konferensi pers di Loby Polresta Barelang, Selasa (26/10/2021).
Dijelaskan Reza Morandy, pengungkapan itu terjadi Pada hari Kamis (21/10/2021) sekira pukul 21.00 Wib, unit 1 Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian online di Perumahan Taman Golf Residence 2 dan Perumahan Sukajadi Cluster Paradise Jl. Cempaka Kuning No.19 Sukajadi, Kota Batam.
“Dilokasi tersebut ditemukan akun media sosial yang menawarkan kepada masyarakat untuk bermain judi online melalui 3 situs website,” terangnya.
Kemudian, terhadap 10 orang pelaku dibawa ke Polresta bersama barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Hasil dari penyidikan diperkirakan omzet dari kegiatan perjudian jenis online tersebut meraup sejumlah uang sebesar Rp 108.000.000,” bebernya.
Selain berhasil mengamakan pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 12 Unit Laptop, 3 unit PC, 9 unit handphone, 2 rekening BCA atas nama pelaku AS dengan saldo Rp.26.559.203 dan atas nama pelaku WE dengan saldo Rp.486.127 serta 1 akun E-Money Zenius atas nama pelaku AS dengan Saldo RP.27.050.000.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (Atok)









-
Batam3 hari ago
Kesal Gegara Judi Slot, Wanita Muda di Batam Tikam Pacar hingga Tewas
-
Natuna3 hari ago
Pintu Masuk Wisatawan Mancanegara Makin Mudah, Lewat Malaysia ke Natuna
-
Headline3 hari ago
Sukseskan Mubes dan PSBM di Makassar, KKSS Kepri Utus 35 Orang Peserta dan Delegasi
-
Batam2 hari ago
Solusi untuk Kepri Menghadapi Tarif Impor yang Dikenakan Presiden AS Donald Trump
-
Batam20 jam ago
Ada Penggantian Gate Valve di Sei Harapan, Suplai Air di Tj Riau & Sekitarnya Mengalir Kecil
-
Batam1 hari ago
Merespon Kebijakan Tarif Impor-Ekspor AS: Ini Strategi BP Batam Pertahankan Pangsa Pasar Global
-
Bintan3 hari ago
Lebaran Ketiga, Bupati Roby Kurniawan Gelar Open House di Kediaman
-
Bintan13 jam ago
Meriahkan Syawal, Gubernur Ansar Hadiri Festival Lagu Hari Raya Idul Fitri di Kijang Bintan