Connect with us

Headline

Polresta Barelang Musnahkan 40 Kg sabu-sabu

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F5859072

Batam, Kabarbatam.com– Sebanyak 40 Kg barang sitaan/barang bukti narkoba dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang dengan menggunakan mesin insinerator, di Halaman Satresnarkoba Polresta Barelang, Selasa (3/9/2019)
Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo S.IK,M.H, mengatakan bahwa benda sitaan/barang bukti narkoba yang kita musnahkan hari ini yang berasal melalui perairan dari Malaysia.
“Hari ini kita musnahkan barang bukti narkotika seberat 40 Kilogram atau 39.667,7 Gram. Kalau di hitung dari barang bukti tersebut kita bisa selamatkan kurang lebih 130 ribu anak-anak kita dari bahayanya narkotika,” ungkap Prasetyo.
“Pemusnahan ini akan kita lakukan
dengan cara di bakar menggunakan mesin insinerator,” ungkapnya.
Ini merupakan barang bukti dari 3 kasus laporan polisi yang kita kembangkan selama satu bulan terakhir dengan 6 tersangka.
“Tersangka atas nama Toni Indra bin David Kho, Laode M Fajar Saud bin Laode Njai, Jony Andrianto bin Sunardi beserta Putra Eka Satya dengan barang bukti (BB) narkotika seberat 38 kilogram sabu dengan TKP Teringbay Nongsa,” imbuhnya.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 UU No.35 Junto 11 Ayat 2 tentang narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan minimal 7 tahun penjara.
Prasetyo menambahkan, ini adalah bentuk kesungguhan kita semua untuk memberantas dan menutup Kepri sebagai pintu masuk narkoba ke Indonesia.
“Ini merupakan komitmen dan kesungguhan kita bersama, dengan berusaha semaksimal mungkin agar tidak ada lagi narkoba yang masuk ke Indonesia,” tutupnya. (Yun)

Advertisement

Trending