Connect with us

Batam

Polresta Barelang Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Senilai Rp34 Miliar

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230713 141352
Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 23, 422,5 kilogram dimusnahkan Polresta Barelang bersama Forkompinda Kota Batam di Lobi Mapolresta Barelang, Rabu (13/7/2023).

Batam, Kabarbatam.com – Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 23, 422,5 kilogram dimusnahkan Polresta Barelang bersama Forkompinda Kota Batam di Lobi Mapolresta Barelang, Rabu (13/7/2023).

Diketahui, barang bukti narkotika jenis sabu seberat 23, 422,5 kilo gram merupakan hasil penindakan Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang terhadap sindikat peredaran gelap narkotika di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH mengatakan pemusnahan ini dapat dilakukan karena sudah mempunyai surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam.

‘Narkotika jenis sabu yang kita musnahkan ini merupakan hasil penindakan Satresnarkoba Polresta Barelang yang terjadi pada hari Selasa (20/6/2023) sekira pukul 00.45 Wib di Perairan depan Pelabuhan Nongsa Pura, Kecamatan Nongsa, Batam dan di Jln. nurdin Panji, Simpang Tpa, Kecamatan Talang Kelapa, Palembang dengan mengamankan tersangka inisial JB, IF, FA. Setelah tim menangkap para tersangka di Nongsa, kemudian dikembangkan hingga ke Palembang,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat konferensi pers, Rabu (12/7/2023).

Kemudian, Satresnarkoba Polresta Barelang kembali melakukan penangkapan pada hari Jum’at (23/6/2023) sekira pukul 10.00 Wib dengan tersangka yang berhasil diamankan berinisial FR di Pelabuhan Pulau Teluk Bakau Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Batam.

“Jumlah keseluruhan 23.422,5 Gram, jika diasumsikan dalam 1 gram itu dikomsumsi oleh 10 orang, maka bisa menyelamat 231.284 jiwa manusia. Dan jika di rupiahkan asumsi harga 1 gram dengan harga Rp.1.500.000, maka Barang bukti sabu seberat 23.422,5 Gram di rupiahkan sebesar Rp. 34.692.600.000,” ujarnya.

Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan pengujian sample oleh BPOM Batam dengan tujuan untuk memastikan yang dimusnahkan tersebut benar-benar adalah narkotika jenis sabu.

Dalam kesempatan ini, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menghimbau, kepada masyarakat jika ada indikasi di wilayahnya ditemukan peredaran narkotika baik pemakai dan pengedar agar dilaporkan kepada pihak Kepolisian.

“Laporan tersebut, akan kita tindak lanjuti dan mulai saat ini kita nyatakan perang dengan narkotika. Semoga Kota Batam bersih dari narkotika,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending