Connect with us

Batam

Polresta Barelang Tangkap 24 Perekrut PMI: Korban Disuruh Berenang ke Malaysia dan Alami Pelecehan Seksual

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240531 Wa0229

Batam, Kabarbatam.com – Jajaran Polresta Barelang berhasil membongkar praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang terjadi dalam kurun waktu 5 bulan terakhir di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Tak tanggung-tanggung, dalam pengungkapan ini, Polisi berhasil mengamankan sebanyak 24 orang tersangka terdiri dari 16 orang laki-laki dan 8 orang perempuan yang memiliki peran sebagai perekrut PMI ilegal.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan kerja keras jajaran Polresta Barelang yakni Sat Reskrim Polresta Barelang, Polsek jajaran termasuk Satpolair Polresta Barelang dalam memberantas para sindikat pengiriman PMI secara non prosedural yang masuk melalui Kota Batam selama bulan Januari hingga Mei 2024.

Img 20240531 Wa0227

“Terdapat 20 Laporan Polisi (LP) dengan jumlah korban PMI sebanyak 124 orang, terdiri dari 84 orang laki-laki dan 40 perempuan yang berhasil kita selamatkan. Mereka rata-rata dikirim ke Malaysia secara ilegal baik itu melalui pelabuhan resmi maupun pelabuhan rakyat,” ungkap Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (31/5/2024).

Kombes Pol Nugroho menjelaskan, dari jumlah 20 Laporan Polisi (LP), terdapat 2 kasus yang diungkap oleh Polsek KKP cukup menonjol dan sangat memprihatinkan.

Kasus pertama dialami oleh calon PMI berinisial Y. Korban diberangkatkan secara ilegal melalui jalur gelap di pelabuhan rakyat Sagulung dengan menggunakan kapal kayu menuju negara Malaysia.

“Setelah korban sampai di perairan Malaysia, ia disuruh berenang dari bibir pantai menuju daratan negara Malaysia. Namun, setelah korban tiba di daratan, ia langsung ditangkap dan diamankan oleh tentara Malaysia karena telah memasuki negara mereka secara tidak resmi,” ujarnya.

Selanjutnya, korban menjalani hukuman kurungan di Pekan Nanas Malaysia selama 3 bulan. Setelah melewati masa hukuman, Y dipulangkan oleh KJRI ke Indonesia melalui Kota Batam dan diterima oleh pihak BP3MI Kepri dan BP3MI Kepri memulangkannya ke kota asal yakni Dumai.

“Atas peristiwa itu, jajaran Polsek KKP langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan 4 orang tersangka inisial DH, AJ, FR dan WA yang telah terbukti merekrut korban PMI berinisial Y hingga ia mengalami nasib yang begitu tragis,” tuturnya.

Img 20240531 Wa0226

Lanjut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho menyampaikan, kasus kedua yang berhasil diungkap oleh Polsek KKP dialami oleh korban PMI berinisial NA asal Banyuasin, Sumatera Selatan.

Diketahui, korban NA diberangkatkan secara non prosedural melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center menuju Malaysia. Korban 2 kali diberangkatkan secara ilegal oleh pelaku tepatnya pada tanggal 25 Januari 2024 dan 3 Februari 2024.

“Selama korban di negara Malaysia kurang lebih 40 hari kerja sebagai asisten rumah tangga dengan 3 majikannya, ia kerap kali dianiaya dan mendapatkan pelecehan seksual dari majikannya,” terangnya.

Beruntung, nasib NA dapat diselamatkan setelah tetangganya melihat kondisi fisik tubuh korban dan melaporkannya ke pihak Kepolisian Malaysia sehingga NA dapat di pulangkan ke Indonesia.

“Kondisi tubuh NA mengalami lebam-lebam pada saat itu. Tetangganya yang melihat NA langsung membawanya ke Rumah Sakit dan melapor ke Polisi Malaysia sehingga korban di bawa ke KJRI serta dipulangkan ke Indonesia,” bebernya.

Dalam kasus ini, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho kembali menghimbau, kepada masyarakat supaya tidak terpengaruh dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri.

“Silahkan, kalau mau berangkat sesuai dengan prosedur yang ada. Namun, jika tertangkap menggunakan jalur ilegal maka akan saya tindak tegas. Kemudian, jika ada informasi dari masyarakat bahwa mengetahui adanya penampungan seperti wisma atau hotel yang dirasa cukup mencurigakan, infokan kepada kami,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka yang terlibat dalam pengiriman PMI non prosedural ini di jerat Pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Pemerintahan Pengganti UU. No. 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.15 miliar. (Atok)

Advertisement

Trending