Connect with us

Batam

Polresta Barelang Tangkap Pemain Judi Online, Rekening Pelaku Berisi Uang Hampir Rp1 M

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F68850368

Batam, Kabarbatam.com– Satreskrim Polresta Barelang berhasil membekuk dua pelaku berinisial EL dan FW yang diduga pelaku judi online di Kota Batam, Minggu (5/1/2020) lalu.
“Peran kedua pelaku yakni sebagai operator atau kaki tangan dari bandar besarnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Prasetyo Rachmad Purboyo di dampingi Wakapolresta Barelang, AKBP Junoto dan Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, di Mapolresta Barelang, Selasa (7/1/2020).
Kasus ini masih terus kita kembangkan, karena untuk para pemain tersebut terdiri dari judi siji dan judi bola.
“Untuk judi siji para pelaku bertransaksi menggunakan sistem SMS, modusnya pengepul menerima nomor undian dari pemasang undian melalui SMS lalu diinput ke internet,” jelas Prasetyo.
Sedangkan untuk pemasang undian judi bola pemain akan memantau hasilnya melalui internet. Apabila tim bola yang dijagokan menang, si pemasang akan mendapatkan hadiah berupa uang yang otomatis masuk ke rekening pemain.
Prasetyo menambahkan, mereka beroperasi dalam server tertentu, dan masing-masing penjudi punya ID khusus untuk masuk ke server tersebut.
“Menurut pengakuan dari para tersangka perjudian online tersebut sudah beroperasi selama dua tahun belakangan di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan beberapa buku tabungan yang di dalamnya berisi uang ratusan juta atau hampir Rp1 Milliar.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE serta pasal 303 ayat 1 ke 1, 303 Bis dengan ancaman pidana kurungan penjara di atas 4 tahun.(wis)

Advertisement

Trending