Connect with us

Batam

Polresta Barelang Tangkap Pemilik Kapal yang Menewaskan Enam PMI di Perairan Johor

Published

on

Img 20220128 wa0096
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, saat konferensi pers penangkapan tersangka pemilik kapal yang menewaskan PMI ilegal di perairan Johor, Malaysia, beberapa waktu lalu.

Batam, Kabarbatam.com – Pemilik kapal yang tenggelam di Perairan Pulau Pisang, Pontian, Johor, Malaysia, Selasa (18/1/2022) lalu, yang menewaakan 6 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ditangkap Sat Reskrim Polresta Barelang.

Pemilik kapal bernama Yuslan bin Abdullah beserta Zamri yang berperan mengecek kondisi kapal, diamankan di Perum Baloi Lubukbaja, pada Rabu (19/1/2022).

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, penangkapan berawal saat penyelidikan anggota Sat Reskrim Polresta Barelang, yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Reza Morandi Tarigan bersama Kapolsek Belakangpadang.

“Penangkapan berawal dari informasi KBRI Johot Malaysia, bahwa ada kapal tenggelam di Johor dan itu merupakan kapal dari Indonesia,” kata Nugroho, saat menggelar expose di Mapolresta Barelang, Jumat (28/1/2022).

Nugroho menuturkan, anggota berangkat dari Belakangpadang ke Pulau Terong, dan akhirnya diamankan Zamri.

“Yuslan melarikan diri kerumahnya di Perumahan Baloi Lubukbaja, dan ditangkap oleh anggota kami Sat Reskrim,” ujarnya.

Lanjut Nugroho, pelaku Yuslan mendapat keuntungan satu PMI ilegal sebesar Rp2 juta, dan pelaku Zamri mendapat Rp150 ribu perorang.

“Pasal 5 dan Pasal 7, serta Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang perdagangan manusia dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup,” ungkap Nugroho.(romi)

Advertisement

Trending