Connect with us

Headline

Polresta Barelang Ungkap Penyelundupan 38,6 Kg Sabu asal Malaysia

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F38264608

Batam, Kabarbatam.com– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia seberat 38,66 kg di perairan Pulau Kasam, Telaga Punggur, Batam.
“Jajaran Satresnarkoba berhasil menangkap 4 tersangka dan barang bukti sabu seberat 38.666 gram atau 38,66 kg, di Perairan Pulau Kasam,” ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki, kepada wartawan di halaman Satresnarkoba Polresta Barelang.
Hadir dalam konferensi pers ini Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs. S. Erlangga, Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol K. Yani Sudarto, dan Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Abdul Rahman kepada wartawan di halaman Satresnarkoba Polresta Barelang.
Penangkapan ini, ungkap Hengki, hasil dari penyelidikan selama dua bulan. “Kami memantau pergerakan dan mengikuti terus jaringan ini, dari bulan Juni 2019,” ungkapnya. 
Dikatakan Hengki, tepatnya, Selasa 6 Agustus 2019 setelah perjalanan dua bulan penyelidikan, sekitar pukul 05.00 WIB di perairan sekitar Pulau Kasam, Telaga Punggur, polisi mendapatkan informasi terkait masukkan narkoba jenis sabu ke batam. 
“Mendapat infornasi tersebut, kami langsung melakukan pengejaran. Pelaku diduga  membawa sabu menggunakan speedboot (kapal cepat),” ungkap Hengki.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil menangkap satu tersangka berinisial TI di perairan Pulau Kasam. Saat digeledah, Satresnarkoba menyita barang bukti sabu seberat 38.666. 
“Sabu itu dikemas dan disimpan dalam sebuah tas koper merk Polo berisi 24 bungkus besar, dan satu tas lagi disimpan dalam tas ransel berisi 13 bungkus dengan total 38 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik bening,” ungkapnya. 
Hengki menambahkan, dari hasil penyitaab itu, Polresta bisa menyelamatkan masyarakat terhindar dari penyalahgunaan narkotika sebanyak 115.982 orang. “Dengan asumsi 1 gram sabu digunakan 3 sampai 4 orang pecandu,” ungkapnya.
Dari pengembangan tersangka TI tadi, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka lagi atas nama LA, JA, dan PS. Ketiganya diamankan di Tanjung Pinang. 
“Salah satu tersangka yang kita amankan, merupakan warga binaan Lapas Kelas 2A Tanjungpinang, tugasnya mengatur stategis dalam hal meloloskan pengiriman barang tersebut,” tambahnya. 
Terhadap tersangka  dikenakan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan dikenakan Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau Penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengungkapan terbesar yang ada di Kepri selama Tahun 2019, kita tetap menyatakan perang terhadap jenis narkotika karena musuh bangsa kita.Kita akan lakukan pengembangan maksimal jaringan sampai ke akar-akarnya,” tambah Hengki.
“Sesuai komitmen dari Kapolri, Kapolda Kepri termasuk Kapolresta Barelang akan memberikan reword kepada personil berprestasi yang berhasil mengungkap kasus ini, dan akan memberikan hukuman bagi pelanggara aturan,” pungkasnya. (Yun)

Advertisement

Trending