Batam
Polsek Belakangpadang Ringkus 2 Pelaku Pencurian Mesin Tempel di Pulau Moro
Batam, Kabarbatam.com – Unit Reskrim Polsek Belakangpadang meringkus dua pelaku pencurian kipas mesin tempel 40 PK yang terjadi di gudang ikan milik seorang warga Pulau Kasu, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakangpadang, Batam, Jum’at (26/2/2021).
Kapolsek Belakangpadang AKP Sulam, SH, mengatakan, kedua pelaku berinisial inisial LL (43) dan MA (21) berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Belakangpadang di wilayah Pulau Moro, Kabupaten Karimun.
“Peristiwa itu bermula pada hari Jumat (26/2/2021) sekira pukul 03.00 Wib, korban berinisial N melihat mesin tempel tersebut masih berada di gudang ikan miliknya,” ungkap Sulam.
Namun, sekira pukul 08.00 Wib, N melihat kipas mesin sudah tidak ada dan ia langsung keluar pergi ke arah Kasu Barat. Pada saat perjalanan, N melihat sebuah boat yang melaju kencang dan pada saat di panggil sembari melambaikan tangan boat tersebut tidak mau berhenti dan langsung tancap gas.
“Upaya pengejaran pun dilakukan oleh pemilik mesin tersebut, namun boat yang dinahkodai LL (43) dan MA (21) sudah menghilangkan jejak dan tidak dapat ditemukan,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut korban N mengalami kerugian sebesar Rp4.000.000 dan ia melaporkan kejadian itu ke Polsek Belakangpadang.
Menerima laporan tersebut, anggota unit Reskrim Polsek Belakangpadang yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Doddy Basyir. S.H mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada Pulau Moro, Kabupaten Karimun.
“Dengan gerak cepat unit Reskrim Polsek Belakangpadang langsung menuju Pulau Moro serta berkoordinasi dan bekerjasama dengan Opsnal Unit Reskrim Polsek Moro, Polres Karimun untuk mencari keberadaan pelaku,” bebernya.
Setelah berkoordinasi dan bekerjasama dengan opsnal Unit Reskrim Polsek Moro, Polres Karimun akhirnya kedua pelaku berinisial LL (43) dan MA (21) berhasil diamankan.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya berupa, 1 unit kipas stainless 40 Pk merk SOLAS Seri 3321.110.15 , 1 unit speed Boat berwarna Hitam dengan Mesin 40 PK merk Yamaha.
“Saat ini kedua pelaku berinisial LL (43) dan MA (21) telah diamankan di Polsek Belakangpadang guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam2 hari agoKawasan Industri Wiraraja Buka Lowongan Besar-Besaran 2026, Tahap Awal 10 Ribu Orang
-
Headline22 jam agoAdy Hermawan Resmi Nahkodai DPD Hanura Kepri, Ini Pesan Ketum Oesman Sapta Odang
-
Headline3 hari agoDilantik Wagub, Henky Mohari Terpilih Lagi Ketuai KPID Kepri: Siap Bersinergi dengan Semua Pihak
-
Batam22 jam agoAda Penyambungan Pipa Jalur Bundaran Bandara, Pelanggan ABHi di Wilayah Ini Agar Segera Menampung Air
-
Batam3 hari agoAda Pekerjaan Penyambungan Pipa di Bengkong Seken, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Batam2 hari agoOptimalkan Tata Kelola Kelembagaan, Kepala BP Batam Sambangi Kejati Kepri
-
Batam2 hari agoPeraih Anugerah Investasi BP Batam 2025, Li Claudia: Perkuat Kolaborasi untuk Batam Lebih Maju dan Modern
-
Batam3 hari agoBejat, Seorang Ayah di Sagulung Tega Cabuli Anak Kandungnya



