Connect with us

Headline

Polsek Dabo Ringkus Pencuri Brankas, 3 Pelaku Sempat Lari ke Bintan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F38068424

Lingga, KABARBATAM.COM – Polsek Dabo Singkep berhasil ringkus pelaku pencurian Safety Box atau Brankas yang berisikan uang Dolar, Rupiah dan Perhiasan dengan kisaran total Rp400 juta yang berada dalam rumah diwilayah Jalan Mutiara Sekop Darat, Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep.
Kapolsek Dabo Singkep AKP Ahmad Wahyudi didampingi Kasubag Humas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis mengatakan, kejadian pencurian terhadap rumah yang ditinggal oleh pemiliknya atau korban terjadi pada 25 Januari 2020 lalu dan baru diketahui oleh korban atau pemilik rumah pada 28 Januari 2020 lalu.
“Saat kejadian pemilik rumah sedang tidak berada dirumah. Setelah dua hari kejadian pemilik rumah baru mengetahui bahwa rumahnya dibongkar dan langsung melaporkannya pada Selasa 28 Januari 2020 lalu,” kata AKP Ahmad Wahyudi, di Polsek Dabo pada konferensi pers, Jumat (14/2/2020).
Atas laporan tersebut pihak Reskrim Polsek Dabo Singkep langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang tersangka yakni berinisial KE dan MA berjenis kelamin laki-laki.
“Dari dua orang tersangka kami lakukan pengembangan lagi dan didapati ada tiga pelaku otak utama nya,” ungkap AKP Ahmad Wahyudi.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka yang terlebih dahulu ditangkap, dilakukan pengembangan dan penelusuran, diketahui tersangka lainnya sudah melarikan diri ke Kabupaten Bintan.
“Kita langsung melakukan koordinasi ke Polsek Gunung Kijang untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni RH dan HJ di daerah Bintan,” kata AKP Ahmad Wahyudi.
Sedangkan satu orang tersangka lagi berinisial DM berhasil diamankan di Tanjungpinang, dan ketiga tersangka tersebut langsung di giring ke Polsek Dabo untuk proses lebih lanjut.
Dari pengakuan korban, ia mengalami kerugian lebih kurang Rp400 juta, yang terdiri dari uang dolar Amerika, Singapura, Hongkong, uang Rupiah, perhiasan berlian, kalung, gelang dan cincin.
Barang bukti yang turut dihadirkan pada konferensi pers yakni, Handphone, Dompet, Sepeda Motor, Linggis, uang Dolar dan Rupiah serta Kalung Perak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 3,4,5 Jo pasal 55, 56 Jo pasal 480 dengan masa kurungan 7 tahun penjara.(Fikri)

Advertisement

Trending