Headline
Polsek Dabo Ringkus Pencuri Brankas, 3 Pelaku Sempat Lari ke Bintan
Lingga, KABARBATAM.COM – Polsek Dabo Singkep berhasil ringkus pelaku pencurian Safety Box atau Brankas yang berisikan uang Dolar, Rupiah dan Perhiasan dengan kisaran total Rp400 juta yang berada dalam rumah diwilayah Jalan Mutiara Sekop Darat, Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep.
Kapolsek Dabo Singkep AKP Ahmad Wahyudi didampingi Kasubag Humas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis mengatakan, kejadian pencurian terhadap rumah yang ditinggal oleh pemiliknya atau korban terjadi pada 25 Januari 2020 lalu dan baru diketahui oleh korban atau pemilik rumah pada 28 Januari 2020 lalu.
“Saat kejadian pemilik rumah sedang tidak berada dirumah. Setelah dua hari kejadian pemilik rumah baru mengetahui bahwa rumahnya dibongkar dan langsung melaporkannya pada Selasa 28 Januari 2020 lalu,” kata AKP Ahmad Wahyudi, di Polsek Dabo pada konferensi pers, Jumat (14/2/2020).
Atas laporan tersebut pihak Reskrim Polsek Dabo Singkep langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang tersangka yakni berinisial KE dan MA berjenis kelamin laki-laki.
“Dari dua orang tersangka kami lakukan pengembangan lagi dan didapati ada tiga pelaku otak utama nya,” ungkap AKP Ahmad Wahyudi.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka yang terlebih dahulu ditangkap, dilakukan pengembangan dan penelusuran, diketahui tersangka lainnya sudah melarikan diri ke Kabupaten Bintan.
“Kita langsung melakukan koordinasi ke Polsek Gunung Kijang untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni RH dan HJ di daerah Bintan,” kata AKP Ahmad Wahyudi.
Sedangkan satu orang tersangka lagi berinisial DM berhasil diamankan di Tanjungpinang, dan ketiga tersangka tersebut langsung di giring ke Polsek Dabo untuk proses lebih lanjut.
Dari pengakuan korban, ia mengalami kerugian lebih kurang Rp400 juta, yang terdiri dari uang dolar Amerika, Singapura, Hongkong, uang Rupiah, perhiasan berlian, kalung, gelang dan cincin.
Barang bukti yang turut dihadirkan pada konferensi pers yakni, Handphone, Dompet, Sepeda Motor, Linggis, uang Dolar dan Rupiah serta Kalung Perak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 3,4,5 Jo pasal 55, 56 Jo pasal 480 dengan masa kurungan 7 tahun penjara.(Fikri)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial2 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan