Connect with us

Batam

Polsek Kawasan Pelabuhan Batam Gagalkan Upaya Pengiriman Calon PMI Bawah Umur

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230310 wa0262
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Iptu Jaya P Tarigan, SH., MH., ekspose pengungkapan kasus upaya pengiriman PMI secara ilegal ke Malaysia, di Mapolsek KKP.

Batam, Kabarbatam.com – Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre masih terus berlangsung hingga saat ini.

Baru-baru ini, zD Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Batam kembali menggagalkan upaya pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masih dibawah umur untuk dipekerjakan sebagai kuli bangunan di Malaysia.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Iptu Jaya P Tarigan, SH., MH mengatakan, pengungkapan ini terjadi pada tanggal 26 Februari 2023. Dua orang pria berinisal MD (42) dan AP (54) berhasil ditangkap saat hendak mengirim calon PMI melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.

“Awalnya korban mencoba masuk lewat pelabuhan Batam Center bersama dengan tersangka T yang saat ini DPO. Korban di tolak untuk masuk, namun T bisa masuk ke kapal,” ujar Tarigan pada Jum’at (10/3/2023) pagi.

Iptu Jaya P Tarigan menjelaskan, setelah ditolak Imigrasi Batam, tersangka MD bersama korban mencoba masuk lagi pada sore harinya.

“Sore harinya korban dan MD datang lagi untuk bisa lewat dari Pelabuhan Batam Center. Namun masih tidak bisa juga. Akhirnya tersangka MD mencoba minta bantuan kepada tersangka AP. Jika bisa loloskan kedua korban akan diberikan imbalan sebesar Rp 300 ribu,” ungkapnya.

“Melihat adanya usaha kedua tersangka untuk membawa korban bisa masuk ke kapal, akhirnya petugas curiga dan membawa korban dan tersangka ke Polsek KKP,” sambungnya.

Tarigan menuturkan, awalnya korban yang berasal dari Sulawesi ini dibawa oleh DPO untuk dipekerjakan di negara Malaysia sebagai buruh bangunan.

“Sebelum sampai di Batam, DPO rencananya berangkat ke Malaysia melalui Dumai. Namun karena disana lagi gencar penindakan PMI ilegal, akhirnya korban diberangkatkan ke Batam,” ungkapnya.

Tak hanya itu, korban IM juga sempat diminta membayar sebesar Rp. 5.000.000 oleh pelaku untuk administrasi keberangkatan.

Terhadap tersangka dikenakan pasal 81 dan atau Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. (Atok)

Advertisement

Trending